Koma.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian serta dugaan pencucian uang dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Berikut poin-poin dakwaan JPU terhadap Febrie:
1. Didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar
JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Jaksa menyebut posisi Febrie saat itu memiliki kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Jampidsus.
2. TPPU mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan total penerimaan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menyebut dugaan pencucian uang tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026.
3. Uang diduga disamarkan melalui berbagai cara
Dalam dakwaan, JPU menyebut uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening.
Sebagian dana juga disebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Jaksa juga mendakwa dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Sebagian uang lainnya disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.
4. Ada dugaan penerimaan dari perkara yang ditangani Jampidsus
Jaksa menyebut Febrie menerima sejumlah uang dan aset dari pihak-pihak yang perkaranya berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Jampidsus.
Dalam dakwaan, salah satu penerimaan yang diuraikan berasal dari perkara PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
JPU menyebut penerimaan dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp20,6 miliar. Dalam proses pemberian uang itu, jaksa juga mengungkap adanya penggunaan kode tertentu.
5. Febrie disebut memiliki orang kepercayaan
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan JPU, Febrie disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan yang membantu penerimaan maupun pengelolaan uang.
Mereka antara lain Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Ferry disebut berperan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, sedangkan nama Don Ritto dan Nurman Herin juga masuk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
6. Uang diduga dialihkan menjadi aset
JPU juga menguraikan dugaan penggunaan dana untuk membeli berbagai aset. Di antara aset yang disebut dalam dakwaan adalah tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Dakwaan tersebut kemudian menjadi dasar jaksa menjerat Febrie dengan pasal-pasal TPPU karena dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut disebut telah ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan maupun disamarkan dalam berbagai bentuk.
7. Jaksa siapkan 34 JPU
Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara Febrie.
Tim tersebut terdiri dari jaksa yang sejak awal menangani penyidikan perkara serta jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menyebut komposisi tersebut disiapkan untuk menguraikan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa dan penerapan pasal dalam persidangan.
Selain Febrie, perkara tersebut juga menyeret Don Ritto dan Nurman Herin sebagai terdakwa.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Seluruh uraian mengenai pemerasan, penerimaan uang, dan TPPU tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Febrie memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.








