Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Febrie Adriansyah Dijerat TPPU, Kejagung Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Negeri Jaksel

×

Febrie Adriansyah Dijerat TPPU, Kejagung Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Sebarkan artikel ini
F.a
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara terhadap Febrie dinyatakan rampung dan memasuki tahap penuntutan.

Silakan gulirkan ke bawah

Selain Febrie, perkara tersebut juga menjerat Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya akan menjalani proses hukum selanjutnya di Kejari Jakarta Selatan.

Perkara TPPU ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Febrie saat masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tim penyidik sebelumnya juga telah melakukan penelusuran dan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sedikitnya 38 bidang tanah dan bangunan telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, penyidik menelusuri dugaan kepemilikan emas sebanyak sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara.

Jampidwas Kejagung sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, sebelumnya menyebut penyidikan TPPU tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran dan penyamaran aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Febrie.

Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni Sprindik Nomor 43, 44, dan 45.

Febrie juga sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah perkara besar yang ditangani Kejagung, antara lain perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik, serta perkara PT Krakatau Steel.

Dalam perkara Asabri, nilai kerugian negara yang pernah diungkap penyidik mencapai sekitar Rp22,78 triliun. Sementara perkara pengadaan batu bara PLTU disebut memiliki dugaan kerugian sekitar Rp5 triliun dan perkara Krakatau Steel sekitar Rp6,9 triliun.

Adapun pelimpahan perkara TPPU ke Kejari Jakarta Selatan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara tersebut dibawa ke persidangan.

Kejagung sebelumnya menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara Febrie kini beralih ke tahap penuntutan di Kejari Jakarta Selatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.