KOMA.ID, JAKARTA – Jansen Sitindaon menegaskan bahwa prinsip equality of arms atau kesetaraan pembuktian harus diperjuangkan dalam setiap proses persidangan tanpa memandang posisi politik seseorang. Menurutnya, prinsip tersebut bukan hanya penting bagi pihak yang sedang berperkara, melainkan juga menjadi perlindungan bagi siapa pun yang suatu hari berpotensi duduk sebagai terdakwa.
Penegasan itu disampaikan Jansen untuk menjelaskan cuitannya yang menuai pertanyaan dari sejumlah pihak. Ia menilai pandangannya mengenai kesetaraan pembuktian merupakan persoalan hukum yang manfaatnya dapat dirasakan semua kalangan, termasuk mereka yang mengkritik pernyataannya.
“Equality of Arms atau kesetaraan senjata atau persenjataan itu adalah prinsip yang wajib kita suarakan bersama! Tanpa memandang dimanapun posisi politik kita berada,” kata Jansen dalam penjelasannya, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, prinsip tersebut bisa berguna bagi siapa saja, mulai dari masyarakat, jaksa, hakim, polisi, hingga orang-orang yang saat ini menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sebab, menurutnya, posisi seseorang dapat berubah dan siapa pun berpotensi menghadapi proses peradilan sebagai terdakwa.
Jansen mencontohkan kondisi yang menurutnya sudah terlihat saat ini. Ia menyinggung Febri, yang sebelumnya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi kini harus menghadapi persidangan. Ia juga menyebut Listyo Sigit yang menurutnya berpotensi menghadapi proses persidangan.
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal
“Ujungnya semua mereka akan meminta kesetaraan pembuktian. Bahkan melalui PH-nya membantah bukti yang dibawa JPU, dll,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jansen berpandangan bahwa pengadilan merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk memperoleh perlakuan yang seimbang setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan negara untuk memeriksa, menguji, mengumpulkan bukti, hingga melakukan penahanan.
Karena itu, menurut Jansen, ruang persidangan harus memberikan kesempatan yang bermakna kepada terdakwa untuk menguji alat bukti yang diajukan jaksa. Dalam proses tersebut, hakim memiliki peran sebagai pihak yang menengahi sekaligus memastikan perkara diperiksa secara terang sebelum mengambil keputusan.
“Mau pakai hukum apapun, kebenaran atas alat bukti itu tidak logis ditentukan satu pihak saja. Kebenaran apalagi keadilan tidak mungkin bisa tercapai kalau satu pihak saja yang ‘menguasai’ semua pembuktian, sedangkan pihak satunya tidak diberikan kesempatan ‘bermakna’ untuk mengujinya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Jansen kembali mempertanyakan alasan penolakan terhadap permintaan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan forensik ulang terhadap ijazah yang menjadi objek perkara. Ia menilai permintaan tersebut semestinya dikabulkan, terlebih pemeriksaan dilakukan menggunakan biaya pihak terdakwa sendiri.
“Apa ruginya untuk Negara atau Pengadilan?” kata Jansen.
Ia juga menilai tidak ada alasan mendesak untuk menolak permintaan tersebut dari sisi waktu persidangan. Menurutnya, terdakwa tidak sedang ditahan dan tahapan pembuktian dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum belum berlangsung. Hasil pemeriksaan forensik ulang, kata dia, dapat disampaikan ketika tiba giliran mereka mengajukan pembuktian.
Jansen kemudian mengingatkan agar prinsip kesetaraan pembuktian tidak hanya disuarakan ketika seseorang sudah berhadapan dengan hukum. Ia meminta masyarakat, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang selama ini menjalankan proses penyidikan maupun penuntutan, konsisten mendukung prinsip tersebut.
“Jangan sampai nanti, kalau kita, Jaksa atau pihak yang menyidangkan perkara ini gantian jadi terdakwa di Pengadilan — seperti halnya Pak Febri dan Pak Listyo — barulah teriak-teriak ‘equality of arms’!!” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip tersebut juga penting bagi para pelaku politik. Menurutnya, siapa pun, terutama mereka yang berada di luar pemerintahan, berpotensi menghadapi laporan hukum dan membutuhkan kesempatan yang setara untuk membantah serta menguji bukti yang diajukan aparat penegak hukum.
Bagi Jansen, kesetaraan pembuktian bukan berarti terdakwa otomatis dibenarkan atau dibebaskan. Hakim tetap menjadi pihak yang berwenang menilai seluruh alat bukti dan menentukan putusan. Namun, setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menguji bukti sebelum keputusan dijatuhkan.













