KOMA.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi atau SU sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa SU diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Respon Bisu Jokowi Saat Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, SU memiliki peran dalam pengelolaan sistem penyadapan atau Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Usai 2 Kali Absen, Nusron Wahid Inisiatif Datangi KPK dan Diperiksa 5 Jam Soal Kasus HGB Summarecon
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, SU saat ini berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Dalam kapasitas tersebut, SU disebut masih memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Suhermanto, pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh Kabagmon, yakni tersangka EHA (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) dan AS (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), harus mendapatkan persetujuan SU.
Bahkan, pada awal Oktober 2026, AS disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus data hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EHA dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan SU belum dapat ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat stroke.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Terkait sangkaan pidana, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, SU disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di akhir keterangannya, Suhermanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait perkara tersebut, terutama kabar yang belum terverifikasi.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar, maka kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” pungkas Suhermanto.














