Koma.id– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan antara pimpinan Polri saat ini dengan mantan Kapolri.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat bertemu dengan sejumlah purnawirawan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pertemuan itu berlangsung di tengah bergulirnya proses hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Suyudi menekankan pentingnya menjaga soliditas institusi di tengah dinamika yang sedang berlangsung.
Respon Bisu Jokowi Saat Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan sejumlah anggota Polri harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian. Ia meminta seluruh personel tetap fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
“Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” kata Suyudi dalam pernyataannya, Kamis (5/11/2026).
Ia kembali menegaskan, langkah hukum terhadap sejumlah perwira yang terseret perkara dugaan penyadapan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai konflik internal maupun persaingan kepemimpinan di tubuh Polri.
“Ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun, tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kapolri. Ia mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pimpinan Polri sejak kasus tersebut mencuat, termasuk menerima penjelasan dari Wakapolri yang ditugaskan untuk menyampaikan perkembangan perkara.
Bambang mengakui, kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut merupakan peristiwa yang memprihatinkan. Namun, ia meminta persoalan itu tidak dibingkai sebagai persaingan antara Kapolri aktif dan mantan Kapolri.
“Ini bukan persaingan Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri,” katanya.
Bambang juga mengapresiasi langkah Suyudi yang dinilainya berani mengambil tindakan hukum, meskipun baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kapolri.
Ia menegaskan, penegakan hukum di lingkungan kepolisian harus berjalan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi harus menjadi landasan dalam menangani perkara tersebut.








