KOMA.ID, JAKARTA – Senior purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pimpinan Polri dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka.
Dukungan tersebut disampaikan melalui dokumen bertajuk Pesan Moral Senior Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Polri, tertanggal 5 November 2026.
Dalam dokumen tersebut, Tan Sri Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, MM, yang tercantum sebagai Jenderal Polisi (Purn) sekaligus Ketua Umum PP Polri, menyampaikan pesan moral bersama para kepala dan wakil kepala kepolisian pada masanya serta senior purnawirawan Polri.
Apresiasi Kapolri Bongkar Penyadapan Listyo cs, KOGAMTI Ajak Rakyat Tetap Jaga Kondusifitas
Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya perkara dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
“Dengan terungkapnya kasus tindak pidana berupa penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut,” demikian bunyi poin pertama pesan moral tersebut, Kamis (5/11/2026).
Para purnawirawan menilai peristiwa itu harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian dalam menjalankan amanah sebagai Bhayangkara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski menyampaikan keprihatinan, mereka juga memberikan apresiasi terhadap langkah pimpinan Polri yang melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dukungan itu, menurut dokumen tersebut, harus dijalankan berdasarkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum serta presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
“Mendukung dan mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh pimpinan Polri terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut, atas dasar prinsip: Equality Before the Law dan Presumption of Innocence, dengan profesional, akuntabel dan transparan,” demikian isi poin ketiga.
Pesan moral tersebut juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal kepolisian. Para purnawirawan mendukung langkah pimpinan Polri dalam memastikan seluruh anggota tetap menjalankan amanah konstitusi, yakni mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Mereka juga mengapresiasi penguatan kerja sama dan koordinasi Polri dengan berbagai instansi, lembaga, badan, serta kementerian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Selain ditujukan kepada Kapolri dan jajaran kepolisian, pesan moral itu turut menyampaikan penghargaan kepada Presiden Republik Indonesia atas perhatian terhadap institusi Polri.
Dalam dokumen tersebut, para purnawirawan menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat hingga 80 persen. Angka itu dicantumkan sebagai indikasi kepercayaan masyarakat yang dinilai dapat mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintah.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas perhatian kepada Polri hingga saat ini, dengan indikasi kepercayaan publik terhadap Polri yang terus meningkat (80%), sehingga dapat mendukung program Asta Cita Pemerintah,” demikian bunyi poin keenam.
Di bagian akhir, para purnawirawan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kapolri melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Mereka berharap kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.
Pesan moral yang ditandatangani atas nama Tan Sri Drs. H. Bambang Hendarso Danuri tersebut ditutup dengan tanggal Jakarta, 5 November 2026.
Dukungan para senior purnawirawan ini menekankan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri harus berjalan profesional, akuntabel, dan transparan. Di saat bersamaan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.














