Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Wasekjen Demokrat Didik Mukrianto Tegaskan Putusan MA soal Suket Tak Otomatis Bikin Gibran Batal Jadi Wapres

×

Wasekjen Demokrat Didik Mukrianto Tegaskan Putusan MA soal Suket Tak Otomatis Bikin Gibran Batal Jadi Wapres

Sebarkan artikel ini
Prabowo Gibran
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres GIbran Rakabuming Raka saat sidang perdana kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tak secara otomatis membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI hasil Pilpres 2024.

Walaupun dalam logika formal, sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang salah atau cacat maka seharusnya akan membuat sesuatu tersebut tidak lagi memiliki legitimasi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Secara logika formal, pertanyaan ini sulit dibantah. Sesuatu yang dibangun di atas dasar yang batal, seharusnya ikut cacat,” tulis Didik di akun X pribadinya @DidikMukrianto, Senin (2/11/2026).

Sayangnya dalam perspektif hukum tata negara, logika formal tersebut tak selalu dapat berjalan beriringan. Ia memiliki norma dan kaidah hukum tersendiri, seperti halnya tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai Wapres sekalipun syarat administrasinya pada akhirnya kedapatan cacat karena dianggap tidak sah oleh majelis hakim.

“Hukum tata negara Indonesia tidak bekerja dengan logika linear semata. Ia membedakan secara ketat antara syarat pencalonan dan status jabatan,” ujarnya.

Didik yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 tersebut menegaskan bahwa persoalan syarat administrasi berada di rezim hukum adeministrasi kepemiluan. Sementara persoalan administrasi tersebut sudah dinyatakan tuntas setelah Gibran ditetapkan sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, serta menyelesaikan berbagai rangkaian gugatan PHPU sebelumnya. Sekalipun di tengah perjalanan karirnya sebagai Wakil Presiden itu, ada temuan baru (novum) soal ketidaksesuaian adeministrasi tersebut.

“Syarat pencalonan berada di ranah hukum administrasi dan hukum pemilu. Dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat tersebut kini telah digugurkan oleh Mahkamah Agung. Secara substantif, syarat pendidikan pada saat pencalonan ternyata tidak terpenuhi,” terang Didik.

Sementara soal jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden adalah rezim hukum konstitusi. Secara langsung, rezim hukum tersebut sudah tidak ada lagi kaitan dengan rezim hukum kepemiluan.

“Status jabatan, sebaliknya, lahir dari perbuatan hukum konstitusional: penetapan hasil oleh KPU, pemeriksaan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi, dan pelantikan serta sumpah di hadapan MPR. Setelah sumpah diucapkan, lahir status hukum baru yang mandiri. Ia tidak lagi bergantung secara langsung pada keabsahan dokumen pencalonan,” imbuhnya.

Didik menyebut kondisi tersebut sebagai pemutusan hubungan hukum (legal discontinuity), di mana hukum tidak terhubung dengan hukum sebelumnya.

“Sistem kita secara sadar memutus rantai kausalitas antara cacat pencalonan dan keabsahan jabatan setelah pelantikan. Tujuannya jelas, melindungi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan,” tutur Didik.

Dengan penjelasan semacam itu, Didik memberikan pemahaman bahwa konsekuensi logisnya adalah putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut tetap bisa menjabat sebagai Wakil Presiden RI sampai akhir jabatannya pada tahun 2024 mendatang.

“Konstruksi ini memiliki harga yang mahal. Ia memungkinkan seseorang tetap menduduki jabatan tertinggi negara meskipun syarat pencalonannya terbukti cacat oleh dua lembaga peradilan tertinggi,” paparnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.