Lantas apa konsekuensi logis yang diterima Gibran saat ini dalam kasus persyaratan adeministrasi yang kedapan bermasalah dan cukup fatal tersebut, yakni kepercayaan publik. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia bisa tidak percaya khususnya kepada Gibran karena menjadi Wakil Presiden melalui mekanisme yang bermasalah.
Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira Dinonaktifkan
“Secara hukum positif, batalnya syarat pencalonan tidak otomatis membuat keterpilihan dan jabatan batal demi hukum. Itulah realitas yang harus diterima. Namun menerima realitas formal tidak berarti menutup mata terhadap luka legitimasi yang ditimbulkannya,” tandas Didik.
Jika pun ada upaya untuk melengserkan penyelenggara negara yang tidak dipercaya dan kehilangan legitimasi publik seperti yang dialami oleh Gibran Rakabuming Raka itu, maka langkah yang bisa ditempuh adalah lewat jalur parlemen. Di mana mereka akan melakukan serangkaian proses politik untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.
Proses politik itu ditegaskan Didik bukan perkara mudah. Sebab akan ada keterpecahan di ruang parlemen karena basis kepentingan dan adu kekuatan pengaruh.
“Di sinilah letak ketegangan terbesar. Hukum positif memilih menyelamatkan kepastian dan stabilitas. Namun demokrasi konstitusional tidak hanya butuh kepastian. Ia juga butuh legitimasi yang utuh. Ketika keduanya bertabrakan, yang muncul bukan hanya perdebatan hukum, melainkan krisis kepercayaan,” ungkapnya.
Menyadari ketegangan ini, Didik Mukrianto menyampaikan bahwa ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Pertama, para pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR RI perlu menata ulang batas waktu dan mekanisme pengujian syarat pencalonan. Sehingga persoalan di taraf persyaratan bisa dituntaskan tanpa celah sebelum adanya pelantikan pejabat publik, termasuk level Presiden dan Wakil Presiden.
“Cacat yang bersifat fundamental seharusnya dapat diselesaikan secara lebih definitif sebelum pelantikan, bukan dibiarkan mengambang hingga bertahun-tahun kemudian,” sarannya.
Kedua, Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang perlu memperjelas apakah cacat syarat pencalonan yang ditemukan setelah pelantikan dapat dikualifikasikan sebagai “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945. Ketidakjelasan ini justru menjadi sumber ketidakpastian baru.
Ketiga, para pejabat publik yang menghadapi persoalan legitimasi serius sebaiknya tidak hanya berlindung di balik formalitas hukum.
“Sikap tanggung jawab moral dan komunikasi publik yang jujur tetap diperlukan, justru untuk menjaga martabat jabatan yang didudukinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Karang Taruna itu menekankan bahwa negara hukum yang matang tidak hanya piawai menjaga kepastian. Ia juga berani menghadapi persoalan legitimasi secara jujur. Karena pada akhirnya, jabatan publik tidak hanya membutuhkan legalitas. Ia membutuhkan kepercayaan.
“Dan kepercayaan tidak pernah bisa diputuskan semata-mata di atas meja formalitas,” pungkas Didik.













