Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukum

Buntut Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres

×

Buntut Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres

Sebarkan artikel ini
Presiden Pemuda Masjid Dunia Said Aldi Al Idrus

Koma.id | Jakarta – Penggerebekan yang dilakukan puluhan personel kepolisian gabungan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis 29 Oktober 2026 dini hari lalu, berbuntut panjang. Organisasi Pemuda Masjid Dunia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memeriksa jajaran Polda Jawa Tengah hingga Polres Sukoharjo atas dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.

Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus, menyampaikan bahwa sorotan utama mengingatkan pada dugaan intimidasi psikologis terhadap para santriwati. Pasalnya, penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu melibatkan puluhan personel kepolisian bersenjata laras panjang di lingkungan pendidikan anak-anak.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan melontarkan kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu harus ada tindakan dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Said Aldi dalam keterangan resminya, Minggu (1/11).

Said Aldi menegaskan, tidak menghalangi kewenangan polisi dalam menegakkan hukum. Namun pelaksanaan operasi tersebut dinilai perlu memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta legalitas penggeledahan dan penyitaan aset.

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan, ” lanjutnya.

Atas kejadian ini, Pemuda Masjid Dunia berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas,hingga Komnas HAM guna mendorong akuntabilitas aparatur.

Pihaknya juga mendukung sikap setuju resmi yang dilayangkan pengasuh Ponpes Hamalatul Qur’an,Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh,serta imbauan Komisioner Kompolnas RI,Choirul Anam,agar Divisi Propam Polri segera turun tangan.

Menangapi gelombang kritik publik,Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menegaskan, operasi di Sukoharjo dan Karanganyar tersebut memiliki dasar hukum dan fakta yuridis yang jelas.

Roy menjelaskan,penggerebekan dilakukan sebagai bentuk pengembangan penyelidikan atas kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.

“Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran Warung Mi Babi,kita berangkat dari kasus itu,” terang Irjen Pol.Roy Hardi Siahaan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.