KOMA.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Tengah, termasuk penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, dalam rangka mengungkap kasus pembakaran warung mie babi di Sukoharjo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan upaya tersebut adalah langkah yang patut dan penting dilakukan demi keadilan.
Kadiv Humas Polri Sampaikan Keprihatinan atas Keresahan Santri Pasca Penggeledahan di Dua Pesantren
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. AS alias ST telah ditangkap dan ditahan atas perannya membakar serta merusak warung menggunakan bensin, sementara I ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri dan diduga menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung.
IPW menilai penggeledahan yang dilakukan polisi, termasuk di Ponpes Hamalatul Qur’an, merupakan upaya yang dibenarkan dalam rangka mengungkap kebenaran dan menemukan alat bukti yang diperlukan.
“Sehingga penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar merupakan hal yang patut. Asalkan, syarat penggeledahan itu dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum prosedural dan akuntabel,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Minggu (1/11/2026).
Penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Karanganyar, dinilai hal yang patut dilakukan sepanjang tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Sehingga penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar merupakan hal yang patut. Asalkan, syarat penggeledahan itu dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum prosedural dan akuntabel,” ujarnya.
IPW sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Jika ditemukan adanya pihak lain yang terlibat atau dugaan keterkaitan dengan jaringan terorisme, hal itu harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Pihaknya juga mengingatkan agar penyidik memperhatikan pengungkapan jaringan terorisme oleh Densus 88 pada Oktober 2026 yang beroperasi lintas provinsi melalui platform digital, sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penelusuran.
Syarat-syarat prosedural tetap harus dipenuhi, antara lain izin pengadilan, kehadiran ketua lingkungan setempat saat pelaksanaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketentuan perlindungan anak. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk ragu dalam menjalankan tugas.
“Oleh karenanya, IPW menilai kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo tersebut penegakan hukumnya harus dilakukan secara prosedural tanpa rekayasa, mentaati KUHAP dan UU terkait serta penghormatan HAM adalah kunci akuntabilitas penegak hukum sehingga petugas polisi tidak perlu ragu dan khawatir atas adanya sorotan dan kritik publik yang tujuannya adalah uji kualitas dan akuntabilitas penegak hukum,” tegasnya.














