KOMA.ID, SURAKARTA – Rois Tanfidzi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir, meminta penanganan kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Abdul Rachim menegaskan bahwa pihaknya menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Namun, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
GPK RI : Jangan Politisasi Penggeledahan Hamalatul Qur’an, Hindari Provokasi dan Sentimen SARA
“DSKS menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Pada saat yang sama, DSKS memandang bahwa penegakan hukum yang berkeadilan perlu senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memperhatikan hak dan martabat setiap warga negara,” demikian pernyataan Abdul Rachim dalam sikap resmi DSKS yang dikutip, Sabtu (31/10/2026).
Ia berharap seluruh rangkaian tindakan dan proses hukum dalam peristiwa penggerebekan yang dilakukan anggota Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, memperoleh kejelasan yang memadai.
Menurutnya, komunikasi antara aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat perlu terus dikedepankan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan.
“Komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat perlu terus dikedepankan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tertib, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Abdul Rachim juga menegaskan bahwa DSKS tidak membenarkan segala bentuk pelanggaran hukum, siapa pun pihak yang melakukannya. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan secara objektif dengan mengacu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh siapa pun, penyelesaiannya hendaknya ditempuh secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa tindakan main hakim sendiri, tanpa prasangka, serta tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Minta Kejelasan Barang Sitaan
Selain mendorong penyelesaian proses hukum, DSKS secara khusus meminta kejelasan mengenai barang-barang yang diberitakan telah disita dalam penggerebekan pesantren tersebut.
Abdul Rachim berharap barang-barang yang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan proses hukum dan secara hukum dapat dikembalikan, segera ditindaklanjuti pengembaliannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Terhadap barang-barang yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum dan secara hukum dapat dikembalikan, DSKS berharap pengembaliannya dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, DSKS juga berharap kegiatan belajar-mengajar di Pondok Pesantren Hamalatul Quran dapat segera kembali berjalan normal tanpa gangguan.
“DSKS juga berharap kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman, tenang, dan kondusif,” lanjut pernyataan tersebut.
Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah
Lebih lanjut, Abdul Rachim mengajak para ulama, pengasuh pesantren, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi peristiwa tersebut secara jernih, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul diselesaikan melalui dialog, tabayun, serta jalur hukum yang berlaku.
DSKS berharap penyelesaian kasus ini dapat mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ketenteraman masyarakat dan keberlangsungan pendidikan pesantren.
“Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga persaudaraan, ketertiban, dan suasana yang kondusif,” demikian pernyataan Rois Tanfidzi DSKS tersebut.












