Koma.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penyesuaian tarif tiket pesawat guna menjaga keseimbangan antara keinginan bisnis maskapai penerbangan dan keterjangkauan daya beli masyarakat, sekaligus mengendalikan laju inflasi nasional.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, Hermanta, mengungkapkan bahwa hasil kajian BKT bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan hubungan antara inflasi bulanan angkutan udara dan inflasi umum nasional tergolong sangat lemah serta tidak signifikan secara statistik.
Berdasarkan analisis korelasi Pearson periode Januari 2024 hingga September 2026, koefisien korelasi yang ditemukan hanya sebesar 0,009.
Semarkakan Sumpah Pemuda 2026, Turnamen Tenis Meja Nasional IV Piala Ketum Senkom Resmi Dibuka
“Dengan demikian, pergerakan inflasi kelompok transportasi tidak dapat seluruhnya melekat sebagai tanggung jawab Kementerian Perhubungan tetapi melibatkan kewenangan lintas sektor, sehingga memerlukan koordinasi kebijakan yang jelas, ” ujar Hermanta.
Kajian tersebut juga menggarisbawahi bahwa penyesuaian tarif penerbangan menghasilkan dampak yang berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, kebijakan tarif baru yang dinilai harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah, khususnya daerah yang memiliki ketergantungan tinggi pada moda transportasi udara.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif bertujuan untuk menjaga kesehatan industri penerbangan nasional. Keterjangkauan harga tiket harus berjalan beriringan dengan efisiensi biaya operasional, kecukupan ketersediaan armada, kapasitas angkut, serta keinginan jaringan rute penerbangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengakui tingginya keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat. Menurut Dudy, tingginya harga tiket dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sebagai langkah konkrret, kajian BKT merekomendasikan penguatan data penerbangan terpadu, evaluasi efektivitas stimulus jangka pendek, serta evaluasi mendalam terhadap kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo Manuhutu, menambahkan pentingnya efisiensi ruang udara, penguatan tata kelola, dan peningkatan ketersediaan armada demi memperkuat konektivitas nasional.
Di tengah rencana penyesuaian tarif tersebut, pemerintah memberikan stimulus jangka pendek berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi dalam negeri periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 77 Tahun 2026 ini berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.









