KOMA.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) mendukung usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar aset milik pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai, usulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan transparansi kekayaan penyelenggara negara.
Yusril Bakal Ajak Pakar dan Lembaga Penegak Hukum Bahas Ide Luhut soal Revisi Definisi Korupsi
Menurut Joko, kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak seharusnya diperlakukan sekadar sebagai formalitas administratif tahunan. LHKPN, kata dia, perlu dimanfaatkan untuk mendeteksi kekayaan yang tidak wajar, mencegah konflik kepentingan, serta mengidentifikasi potensi penyembunyian aset.
Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Kasus Dana Syariah Indonesia, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
“KAMAKSI mendukung usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ini merupakan gagasan progresif yang patut mendapat dukungan seluruh elemen bangsa. Pejabat publik wajib jujur dan transparan mengenai kekayaannya. Jika terbukti sengaja menyembunyikan aset dan melanggar hukum, harus ditindak tegas. Pejabat yang tidak berintegritas, copot saja!” tegas Joko, Selasa (27/10).
Joko juga mendorong DPR RI dan pemerintah membahas usulan tersebut dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan yang tetap menjamin asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan proses pembuktian yang adil.
“Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik penyembunyian kekayaan hasil korupsi. Kami mengajak pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan seluruh masyarakat sipil bersatu mendukung penguatan regulasi perampasan aset. Jangan ada ruang perlindungan bagi pejabat yang terbukti memperkaya diri secara melawan hukum,” ujarnya.
Selain mendorong penguatan regulasi, KAMAKSI meminta KPK meningkatkan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut Joko, perlu menjadi perhatian terutama ketika ditemukan pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau ketidaksesuaian antara laporan dengan kepemilikan aset sebenarnya.
Ia menegaskan, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan kekayaan dan penggunaan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan tempat menyembunyikan kekayaan. Siapa pun pejabat yang terbukti tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya harus diproses tanpa pandang bulu. Indonesia membutuhkan pejabat berintegritas, bukan pejabat yang pandai menyembunyikan harta,” pungkas Joko Priyoski.














