Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

×

Presiden Prabowo Perintahkan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Img 20260510 Wa0003 1
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026, meskipun harga minyak mentah dunia meningkat dan melampaui asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga harga BBM subsidi demi melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan harga energi global.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bapak Presiden sudah memerintahkan kepada kami untuk mengatakan bahwa tidak boleh ada kenaikan harga BBM subsidi sampai dengan akhir tahun,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini terus memperhitungkan dampak kenaikan harga minyak mentah terhadap kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi. Pasalnya, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) telah berada di kisaran 92 dolar AS per barel.

Angka tersebut melampaui asumsi ICP dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 70 dolar AS per barel.

Kenaikan harga minyak mentah berpotensi meningkatkan beban fiskal pemerintah karena biaya pengadaan energi ikut terpengaruh, sementara harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan.

“Yang sekarang kita lagi memperhitungkan adalah harga ICP global yang naik terus. Karena begitu harga ICP global naik terus, itu kemungkinan besar akan menambah top up subsidi. Tetapi pemerintah berkomitmen untuk tidak ada kenaikan BBM subsidi, tidak ada kenaikan,” ujar Bahlil.

Anggaran Subsidi dan Kompensasi Berpotensi Bertambah

Bahlil mengakui, kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi memiliki konsekuensi terhadap APBN. Ketika harga minyak meningkat, pemerintah berpotensi harus menambah alokasi anggaran untuk menutup selisih biaya energi agar harga yang dibayar masyarakat tidak ikut naik.

Tambahan anggaran tersebut dapat berupa peningkatan subsidi maupun kompensasi energi sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah memperhitungkan perkembangan harga minyak agar kebutuhan pembiayaan tetap dapat dikelola. Bahlil memperkirakan harga ICP masih berpotensi berada di bawah 100 dolar AS per barel apabila kondisi pasar saat ini berlanjut.

“Jadi relatif oke. Untuk BBM subsidi insyaallah tidak ada kenaikan,” katanya.

Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak mentah dunia dan dampaknya terhadap kebutuhan energi nasional. Perhitungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan energi sekaligus mengendalikan tekanan terhadap anggaran negara.

Harga BBM Nonsubsidi Mengikuti Mekanisme Pasar

Di tengah kepastian harga BBM subsidi, pemerintah membedakan kebijakan tersebut dengan BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan harga pasar.

Harga BBM nonsubsidi dapat menyesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah, nilai tukar, dan faktor pembentuk harga lainnya sesuai kebijakan badan usaha serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan harga hingga akhir 2026 secara khusus ditujukan pada BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut tidak otomatis berarti seluruh jenis BBM, termasuk produk nonsubsidi, memiliki harga tetap sampai akhir tahun.

Pemerintah sebelumnya juga menyatakan bahwa Pertalite dan Biosolar bersubsidi dipertahankan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi.

Dengan arahan Presiden Prabowo, pemerintah kini berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat melalui stabilitas harga energi dan keberlanjutan fiskal di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.