Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan Undang-Undang (UU) khusus antiperundungan semakin mendesak menyusul kembali terjadinya kasus bullying terhadap anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
Menurut Abdullah, kasus perundungan yang terus berulang menunjukkan perlunya regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan secara lebih terperinci dan komprehensif, termasuk untuk melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan.
Sinergi TNI-Polri: Bersama Panglima TNI, Kapolri Terima Kehormatan sebagai Warga Korpasgat TNI AU
“Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (26/10/2026).
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan perundungan terhadap belasan siswi SMP di Ciputat, Tangerang Selatan. Para siswi diduga mengalami intimidasi dari kakak kelas dan dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka.
Kasus lain terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah. Seorang siswi berusia 10 tahun diduga berulang kali mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Peristiwa tersebut membuat korban enggan masuk sekolah.
YLBHI Kritik Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ingatkan Pentingnya Unsur Kerugian Negara
Abdullah menilai persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki pelaksanaan peraturan yang sudah ada. Menurut dia, kecukupan regulasi juga perlu dievaluasi agar mampu mengikuti perkembangan pola perundungan dan memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada anak.
Legislator yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan akan segera menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
Audiensi tersebut rencananya melibatkan pemerintah, pihak sekolah, media, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pertemuan itu diharapkan dapat memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai kebutuhan pengaturan pencegahan dan penanganan perundungan.
“Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” ujar Abdullah.
Menurutnya, pembentukan regulasi khusus perlu disertai evaluasi terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan yang selama ini berjalan. Upaya perlindungan anak tidak boleh hanya mengandalkan respons setelah kasus terjadi, tetapi harus diperkuat melalui langkah pencegahan yang terencana.
Abdullah sebelumnya juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap tiga lingkungan utama yang memengaruhi kehidupan anak, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya.
Ketiga lingkungan tersebut dinilai perlu terlibat dalam upaya pencegahan perundungan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui efektivitas program yang sudah berjalan sekaligus mengidentifikasi kelemahan dalam pelaksanaannya.
Ia juga menilai gerakan antiperundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan perlu terintegrasi. Tanpa koordinasi yang baik, penanganan berisiko hanya menjadi respons sementara ketika kasus mencuat ke publik.
Abdullah berharap pembentukan UU antiperundungan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” ucapnya.
Ia menegaskan, langkah pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar kasus perundungan tidak terus berulang dan setiap anak dapat memperoleh perlindungan yang memadai di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.








