KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kajian terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai revisi definisi tindak pidana korupsi.
Yusril mengatakan, usulan yang menyoroti penempatan penyuapan atau bribery sebagai fokus definisi korupsi tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis.
Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Kasus Dana Syariah Indonesia, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
“Iya, aparat penegak hukum iya dilibatkan ya. Saya kira ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal aja. Para akademisi, para aktivis akan diundang untuk memberikan masukan-masukan, dan dimulai dengan satu tim kajian,” kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/10/2026) malam.
Menurut Yusril, dirinya telah membicarakan gagasan tersebut secara langsung dengan Prabowo, termasuk mengaitkannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ia menegaskan, pembahasan tidak bisa hanya berfokus pada penyuapan dan mengesampingkan bentuk tindak pidana korupsi lainnya, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara.
“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan, ‘Tidak, Pak.’ Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal, di samping juga penyuapan (bribery), suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan, kalau bahasa kita tuh, kerugian negara,” tutur Yusril.
Ia menjelaskan, UNCAC tidak merumuskan definisi korupsi secara spesifik dan tunggal, melainkan memberikan panduan kepada negara peserta untuk mengatur tindak pidana korupsi dalam hukum nasional masing-masing.
Menurut Yusril, konvensi tersebut juga mencakup berbagai aspek lain, termasuk pemulihan aset dan tindak pidana yang melibatkan pihak swasta. Karena itu, pembahasan mengenai definisi korupsi di Indonesia perlu mempertimbangkan keseluruhan ketentuan yang relevan dalam konvensi tersebut.
“Kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan. Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money fraud dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” paparnya.
Yusril menambahkan, UNCAC memberikan pedoman bagi negara peserta untuk menyusun ketentuan hukum yang lebih jelas mengenai tindak pidana korupsi, strategi pemberantasannya, serta kerja sama internasional.
“Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” jelasnya.
Romli Atmasasmita diusulkan masuk tim kajian
Dalam proses kajian tersebut, Yusril mengusulkan agar Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, dilibatkan sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan.
Ia menilai pengalaman Romli dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan.
“Kalau saya mengusulkan misalnya para senior seperti Pak Romli Atmasasmita perlu diajak ya, karena beliau juga kan dulu aktif dalam menyusun perubahan Undang-Undang 31/99 menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001,” ujar Yusril.
Ia juga mengingatkan bahwa Romli pernah terlibat dalam perumusan konvensi antikorupsi tersebut ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Romli menjadi direktur jenderal.
Yusril menyatakan Prabowo telah memahami penjelasan mengenai cakupan UNCAC dan ketentuan dalam undang-undang antikorupsi Indonesia. Menurutnya, hukum nasional tidak hanya mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat.
“Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap,” terangnya.
Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji usulan Luhut tersebut dengan melibatkan berbagai kalangan. Kajian itu diharapkan memberikan landasan untuk menilai apakah diperlukan perubahan aturan serta bagaimana rumusan hukum yang tepat agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.














