KOMA.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penelusuran aset tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian para korban.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Muhammad Arsal Sahban, mengatakan penyitaan dan pemblokiran aset itu tercantum dalam berkas perkara tersangka FH, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yusril Bakal Ajak Pakar dan Lembaga Penegak Hukum Bahas Ide Luhut soal Revisi Definisi Korupsi
Menurut Arsal, penyidik tidak hanya menelusuri aset yang dimiliki tersangka secara pribadi, tetapi juga harta milik pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara PT DSI.
“Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” kata Arsal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dari 110 aset yang ditelusuri, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Aset tersebut terdiri atas 52 dokumen pertanahan dan sembilan sertifikat tanah yang menjadi agunan pembiayaan dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang mayoritas sahamnya dimiliki FH.
Sebanyak 52 dokumen pertanahan itu mencakup 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Total luas lahan dalam kelompok tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare.
Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, sembilan sertifikat tanah yang terkait agunan pembiayaan memiliki luas sekitar 5.300 meter persegi. Lokasinya tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Penyidik juga memblokir 50 bidang tanah bersertifikat hak milik dengan total luas sekitar 9.200 meter persegi. Rinciannya, 21 bidang berada di Kota Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, lima bidang di Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Selain penelusuran aset tanah dan bangunan, Bareskrim menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dari sejumlah pihak terkait serta barang bukti elektronik milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Empat klaster penyidikan
Dalam pengembangan perkara PT DSI, Bareskrim membagi penyidikan ke dalam empat klaster. Klaster pertama melibatkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua melibatkan Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024. Klaster ketiga berkaitan dengan tersangka FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menempatkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Arsal menyebut nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster telah melampaui Rp500 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian nasabah.
“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Meski demikian, pengembalian kerugian kepada korban tetap bergantung pada proses hukum dan mekanisme pemulihan aset yang berlaku. Penyidik menyatakan penelusuran akan terus dikembangkan, termasuk dalam proses penyidikan terhadap PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Penghitungan restitusi tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan hak para korban melalui proses peradilan.













