Koma.id | Pontianak – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap kejahatan lingkungan dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi 23 korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah pengusulan sanksi berat ini berjalan seiring dengan penetapan 20 korporasi dan 245 individu sebagai tersangka kasus karhutla oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Polemik Tak Hentikan Misi Kemanusiaan, Konser Andrea Bocelli Tetap Usung Pesan Perdamaian
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha dikeluarkan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran berulang dan mengabaikan kewajiban pencegahan bencana lingkungan.
“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kali kebakarannya. Ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin, ” tegas Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Asep menjelaskan, rekomendasi penabutan izin usaha tersebut didasarkan pada indikator pelanggaran serius yang ditemukan penyidik di lapangan. Indikator tersebut melingkupi ditemukannya titik awal api dari dalam kawasan konsesi, terjadinya kebakaran berulang,hingga ketidaktersediaan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 82C UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementan Tinjau Penangkaran di Sembalun, Pastikan Kualitas Benih Kentang Chitra Siap Gantikan Impor
Dari total 20 korporasi yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penanganan perkara korporasi sejauh ini mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare .
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melaluiInvestigasi Kejahatan Ilmiahsesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Asep.
Selain menyasar entitas bisnis,Bareskrim Polri juga memproses 287 laporan polisi untuk kasus individu dengan luas lahan yang terbakar mencapai 5.859, 12 hektare dan telah menetapkan 245 orang tersangka. Wilayah hukum Polda Kalimantan Barat mencatat penanganan terbanyak yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan,dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri,Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko,menambahkan bahwa penindakan tegas dan pengusulan sanksi pencabutan izin usaha ini dibarengi dengan pengerahan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) Korps Brimob,403 personel pendidikan pencegahan,serta tim medis di area terdampak.
Polri memastikan penyidikan kasus karhutla korporasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain seiring dengan ditemukannya alat bukti baru di lapangan.








