Koma.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam pencegahan pencegahan narkotika di lingkungan internal. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) di Lingkungan Polri, yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif institusi mengantisipasi dalam perkembangan modus operandi peredaran narkotika yang semakin masif dan beragam. Modus baru tersebut kini memanfaatkan perangkat cair yang disamarkan melalui rokok elektrik.
“Perkembangan modus yang mendasari narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media yang mempromosikan dan mengedarkan narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam kartrid,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (02/11).
Johnny mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama diterbitkannya surat edaran ini adalah maraknya mempromosikan vape sebagai media peredaran narkotika cair, khususnya zat Etomidat yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Menurutnya, cairan narkotika di dalam kartrid sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan cairan vape biasa, sehingga menjadi ancaman serius.
Ketentuan pelarangan penggunaan vape ini berlaku menyeluruh bagi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Irjen Johnny menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar aturan dalam surat edaran tersebut akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Melalui kebijakan ini, Polri ingin menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran narkoba (perang tanpa henti melawan narkotika) yang dimulai dari pembersihan di internal institusi sendiri.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memberantas kemiskinan membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” Pungkas Johnny.









