Koma.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan tersebut semakin memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hasto menyebut putusan MA menjadi bukti bahwa persoalan yang selama ini dipersoalkan terkait dokumen pendidikan Gibran tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Presiden Prabowo Pimpin Ratas, Airlangga Ungkap Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia Menguat
Menurut Hasto, putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Hasto menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin negara.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.
PDIP Singgung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023
Hasto juga mengaitkan polemik pendidikan Gibran dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia menyinggung adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam proses pengambilan putusan tersebut.
“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujar Hasto.
Hasto kemudian menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pencalonan Gibran hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” imbuhnya.
Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat. Dia juga mengingatkan agar aspirasi publik tidak diabaikan, termasuk desakan sejumlah kader PDIP agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegasnya.
PDIP Butuh Dukungan Partai Lain untuk Hak Angket
Selain menyampaikan respons terhadap putusan MA, Hasto turut menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, dia mengakui PDIP tidak dapat mengandalkan kekuatan politiknya sendiri untuk menggulirkan hak angket. Saat ini, PDIP memiliki 110 kursi di DPR atau sekitar 18 persen dari total kekuatan parlemen.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” kata Hasto.
Menurutnya, komunikasi dengan partai politik lain diperlukan agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme konstitusional di DPR.
Hasto menegaskan persoalan ini tidak seharusnya dipandang sebagai kepentingan satu partai politik, melainkan menyangkut persoalan bangsa.
“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” sambungnya.
Terkait komunikasi lintas partai, Hasto menyebut pembicaraan baru dilakukan dengan sejumlah partai. Dia berharap dialog tersebut dapat berkembang menjadi konsolidasi politik di DPR.
“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” katanya.
MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan dalam perkara gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Objek gugatan tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat itu merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi hingga akhirnya gugatannya dikabulkan MA.
Putusan MA tersebut menjadi dasar baru bagi perdebatan politik dan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran. Namun, pembatalan surat keterangan penyetaraan itu tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Persoalan mengenai kedudukan wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.














