Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

PDIP Tak Masalah Capres Wajib Didukung Minimal 2 Partai DPR

×

PDIP Tak Masalah Capres Wajib Didukung Minimal 2 Partai DPR

Sebarkan artikel ini
Deddy Sitorus Pdip
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. (Foto / Istimewa)

Koma.id – PDI Perjuangan (PDIP) tidak mempermasalahkan wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mendapatkan dukungan minimal dari dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan ketentuan tersebut secara praktis tidak menjadi persoalan karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, presiden yang tidak memiliki dukungan partai politik di parlemen akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan.

Silakan gulirkan ke bawah

Deddy menegaskan, gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum dituangkan dalam aturan maupun draf final revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Deddy mengatakan apabila nantinya pencalonan presiden mensyaratkan dukungan minimal dua partai politik di DPR, PDIP tidak mempermasalahkannya.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” kata Deddy.

Menurut Deddy, dukungan politik di parlemen diperlukan untuk memastikan pemerintahan memiliki basis politik dalam menjalankan agenda-agendanya.

Singgung UU Peserta Pemilu

Deddy juga mengaitkan wacana tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peserta pemilu.

Dia menyinggung bahwa undang-undang yang berlaku masih menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu.

“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik,” ujar Deddy.

Menurutnya, kewajiban dukungan dari minimal dua partai DPR juga dapat membatasi jumlah pasangan calon yang maju dalam pemilihan presiden.

Deddy menilai apabila pencalonan presiden dibuka tanpa mekanisme dukungan partai politik, jumlah calon yang muncul berpotensi menjadi sangat banyak.

“Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” katanya.

Namun, Deddy kembali meminta agar publik menunggu proses penyusunan aturan sebelum menilai secara definitif mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029.

“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” ujar dia.

Wacana Muncul Setelah Presidential Threshold Dihapus

Wacana dukungan minimal dua partai politik di DPR muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum dinyatakan tidak berlaku, Pasal 222 mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR minimal 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Putusan tersebut membuat pembentuk undang-undang perlu merumuskan kembali mekanisme pencalonan presiden untuk pemilu berikutnya.

Dalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu, sejumlah gagasan kemudian muncul mengenai mekanisme baru setelah tidak berlakunya presidential threshold.

Surya Paloh Ungkap Usulan Dua Fraksi

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengungkap adanya usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan sedikitnya dari dua fraksi di DPR.

Surya mengatakan dirinya mendengar usulan tersebut dalam pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah aturan presidential threshold dihapus.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Surya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan pola dukungan pencalonan presiden sebelum adanya perubahan ketentuan presidential threshold.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ujarnya.

Namun, Surya juga menegaskan bahwa gagasan tersebut masih berupa masukan yang didengarnya dan belum menjadi ketentuan resmi.

DPR Masih Bahas RUU Pemilu

Sementara itu, pembahasan mengenai desain sistem Pemilu 2029 masih berlangsung.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan perubahan mekanisme pencalonan presiden perlu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan desain sistem pemilu.

Menurut dia, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan jumlah partai yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga berkaitan dengan aturan mengenai partai politik peserta pemilu, persyaratan calon, serta ketentuan lain yang saling berkaitan.

Dengan demikian, skema pasangan capres-cawapres wajib mendapatkan dukungan minimal dua partai yang memiliki kursi di DPR saat ini masih berada dalam tahap gagasan.

Pernyataan Deddy Sitorus menunjukkan PDIP tidak mempermasalahkan opsi tersebut secara praktis, tetapi partai tersebut juga masih menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan sikap lebih jauh.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana mekanisme pencalonan presiden setelah tidak berlakunya presidential threshold diterjemahkan ke dalam aturan Pemilu 2029.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.