Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

RUU Reforma Agraria Didorong Batasi Penguasaan Tanah

×

RUU Reforma Agraria Didorong Batasi Penguasaan Tanah

Sebarkan artikel ini
Azis Subekti Gerindra
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur secara lebih tegas mengenai pembatasan penguasaan tanah.

Menurut Azis, reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan pada percepatan sertifikasi maupun modernisasi administrasi pertanahan. Pembenahan administrasi dinilai belum otomatis mengubah struktur penguasaan tanah apabila tidak disertai kebijakan yang mampu mengoreksi ketimpangan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Administrasi pertanahan yang semakin baik belum tentu mengubah struktur penguasaan tanah jika tidak dibarengi kebijakan yang mampu mengoreksi ketimpangan,” kata Azis, Sabtu (19/9/2026).

Karena itu, Azis menilai pembatasan penguasaan tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam RUU Reforma Agraria. Regulasi tersebut juga perlu mengatur evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan, penyelesaian konflik agraria, serta integrasi data pertanahan lintas sektor.

Menurut dia, negara tidak cukup hanya memiliki data mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah. Pemerintah juga perlu mengetahui luas tanah yang dikuasai, bagaimana tanah tersebut diperoleh, serta apakah tanah dimanfaatkan secara produktif.

Persoalan tersebut dinilai penting karena ketimpangan penguasaan tanah tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan. Tanah yang secara administratif telah memiliki kepastian hukum tetap dapat berada dalam struktur penguasaan yang timpang apabila tidak ada kebijakan untuk mengaturnya.

Azis juga menilai RUU Reforma Agraria harus mampu memberikan mekanisme penyelesaian terhadap konflik agraria yang bersifat struktural. Konflik tersebut dapat melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun negara, termasuk yang berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN, BUMD, kawasan hutan, serta aturan sektoral lainnya.

Menurut Azis, keberadaan aturan yang terintegrasi diperlukan agar persoalan agraria tidak terus terhambat oleh tumpang tindih kewenangan dan regulasi antarinstansi.

Selain penataan penguasaan tanah, Azis menekankan reforma agraria harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Redistribusi tanah, menurutnya, perlu diikuti dengan reforma akses berupa dukungan modal, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga akses pasar.

Hal itu dinilai penting agar tanah yang diberikan kepada masyarakat, khususnya petani, dapat benar-benar menjadi sumber penghidupan dan tidak kembali berpindah penguasaan karena penerima tidak memiliki kemampuan untuk mengelolanya.

Azis juga mendorong agar penerima tanah reforma agraria diperkuat melalui kelembagaan ekonomi masyarakat, termasuk koperasi. Dengan demikian, tanah hasil reforma agraria tidak berhenti sebagai aset, tetapi dapat menjadi basis kegiatan ekonomi produktif.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI pun diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperbaiki administrasi pertanahan, tetapi juga mengatur struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Azis menilai regulasi tersebut perlu menjadi instrumen untuk memberikan kepastian sekaligus menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini berlarut-larut.

“Apapun yang terjadi kalau untuk sempurna pasti butuh waktu, tetapi tidak boleh gagal yang namanya undang-undang ini agar kita bisa mencapai seperti yang kita harapkan: rakyat yang berkonflik, apalagi dengan negara, itu bisa diselesaikan terutama soal tanah,” ujar Azis.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.