Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pembalut Kena Pajak, Menteri PPPA Minta Pemerintah Kaji Ulang

×

Pembalut Kena Pajak, Menteri PPPA Minta Pemerintah Kaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Menteri Pppa Arifah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan dikaji kembali. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari proses biologis menstruasi.

Arifah mengatakan pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut. Dia berharap pembahasan itu dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).

Dia meminta masyarakat menunggu hasil koordinasi yang sedang dilakukan pemerintah. Arifah berharap ada solusi yang dapat memberikan kemudahan bagi perempuan dalam memperoleh produk sanitasi menstruasi.

“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, ya. Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa, supaya ada sesuatu yang menggembirakan,” katanya.

Sebelumnya, Arifah juga menegaskan bahwa pembalut bukan merupakan barang mewah. Produk tersebut merupakan kebutuhan utama perempuan untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama menstruasi.

Menurutnya, akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau harus menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.

“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah.

Dia juga menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan menstruasi dalam kondisi darurat, termasuk ketika terjadi bencana. Pembalut, kata dia, menjadi salah satu kebutuhan yang perlu disediakan dalam paket bantuan perempuan atau dignity kit.

Kementerian PPPA, lanjut Arifah, terus mendorong pihak-pihak yang menyalurkan bantuan bencana agar tidak mengabaikan kebutuhan khusus perempuan, termasuk kebutuhan menstruasi.

DJP Jelaskan Pembalut Dikenakan PPN Efektif 11 Persen

Polemik pajak pembalut mencuat setelah warganet mempertanyakan pengenaan PPN terhadap produk tersebut. Publik menilai pembalut seharusnya mendapat perlakuan khusus karena merupakan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara rutin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia selama ini termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, penyerahannya dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge.

Dia menjelaskan tarif PPN untuk barang nonmewah adalah 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga beban PPN efektif yang dibayarkan konsumen setara dengan 11 persen.

Inge juga menjelaskan pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelasnya.

DJP menegaskan pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Barang tersebut antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Namun, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut belum tercantum dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Komnas Perempuan Minta Kebijakan Ditinjau

Sebelum Menteri PPPA menyampaikan rencana koordinasi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai produk menstruasi bukan kebutuhan mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi perempuan secara rutin.

Pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Komnas Perempuan menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan serta prinsip keadilan gender. Sebab, kebutuhan terhadap produk menstruasi bukan pilihan konsumsi yang dapat dihindari, melainkan berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi.

Di tengah polemik tersebut, pemerintah dihadapkan pada tuntutan untuk mengkaji kembali perlakuan perpajakan terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya. Koordinasi yang dilakukan Kementerian PPPA diharapkan dapat menjadi langkah awal pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.