Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pramono Anung Dukung Penuh Kapolri Larang Penggunaan Vape, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas

×

Pramono Anung Dukung Penuh Kapolri Larang Penggunaan Vape, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas

Sebarkan artikel ini
Pramono Anung Dukung Penuh Kapolri Larang Penggunaan Vape, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengikuti keputusan yang ditetapkan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. Ia juga memastikan pemerintah daerah akan memberikan dukungan apabila dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).

Tak hanya menyatakan persetujuan, Pramono juga membuka peluang bagi Pemprov DKI untuk memberikan dukungan melalui fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.

“Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya,” ujarnya.

Dukungan Pramono tersebut menyusul kebijakan Kapolri Suyudi Ario Seto yang menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku di lingkungan kantor, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.

Kebijakan itu merupakan langkah Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, perangkat vape berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Menurut Johnny, kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata antara liquid biasa dan cairan yang mengandung narkotika.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny.

Sebelumnya, Kapolri Suyudi juga menyoroti bahaya penyalahgunaan vape yang dapat menjadi sarana penyebaran narkotika cair. Bahkan, Suyudi sempat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik.

Suyudi menilai bentuk dan aroma vape yang menyerupai rokok elektrik pada umumnya membuat kandungan narkotika di dalamnya sulit dikenali masyarakat maupun petugas di lapangan.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.