Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri Imbau Warga Waspada Tawaran Gaji Tinggi Jadi Tentara Bayaran Rusia

×

Polri Imbau Warga Waspada Tawaran Gaji Tinggi Jadi Tentara Bayaran Rusia

Sebarkan artikel ini
Dirres Ppa Dan Ppo Polda Metro Jaya Kombes Rita
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kepolisian mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji dan bonus besar, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan aktivitas militer di wilayah konflik bersenjata.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyusul terbongkarnya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia.

Silakan gulirkan ke bawah

Rita meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan nilai kontrak tidak masuk akal, terlebih apabila perusahaan atau agen perekrut tidak memiliki identitas dan legalitas yang jelas.

“Kami ingin mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada TPPO. Waspadai tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji atau kontrak yang tidak masuk akal, tanpa perusahaan yang jelas,” kata Rita kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Dia meminta calon pekerja memeriksa legalitas perusahaan atau agen penyalur melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun dinas tenaga kerja setempat.

Masyarakat juga diminta memastikan jenis pekerjaan, lokasi penempatan, serta isi kontrak sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.

“Amati dan cek legalitas perusahaan atau agen perekrut melalui KP2MI atau disnaker. Kemudian selidiki jenis pekerjaan, lokasi, dan isi kontrak sebelum berangkat. Tolak pekerjaan di wilayah konflik atau yang berkaitan dengan kegiatan militer,” tegasnya.

Jangan Berangkat Menggunakan Visa Turis

Rita juga mengingatkan masyarakat agar memastikan keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan dokumen keimigrasian sesuai tujuan pekerjaan.

Menurutnya, berdasarkan temuan kepolisian, para korban dalam kasus perekrutan tentara bayaran Rusia diberangkatkan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja.

“Pastikan berangkat lewat jalur resmi dengan visa kerja, bukan visa turis ya, karena semuanya menggunakan visa turis. Kemudian abaikan rekrutmen melalui grup media sosial atau aplikasi-aplikasi pesan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Rita.

Dia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada pihak perekrut yang tidak jelas identitasnya.

“Dokumen pribadi seperti paspor dan juga surat kuasa keuangan jangan diserahkan kepada perekrut. Ini harus ada pada setiap warga negara yang mau memberangkatkan diri,” imbuhnya.

Untuk mencegah bertambahnya korban, masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang dapat melapor melalui layanan kepolisian 110.

Khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya, masyarakat juga dapat menggunakan layanan pengaduan hotline Lapor, Bu di nomor 0812-1411-0110.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka TPPO Perekrutan Tentara Rusia

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor mengungkap sindikat TPPO yang merekrut WNI untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lima laporan polisi. Tiga di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat total 58 orang menjadi korban dalam sejumlah perkara yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polres Bogor.

Para pelaku diduga menggunakan media sosial, grup informasi lowongan kerja, serta aplikasi percakapan untuk mencari calon korban.

Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan berbagai jenis pekerjaan sipil, seperti bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.

Namun, setelah korban direkrut dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Nurul mengatakan tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus perdagangan orang yang berisiko tinggi bagi keselamatan korban.

“Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja,” kata Nurul.

Dia menegaskan, kepolisian akan melihat praktik tersebut sebagai TPPO apabila terdapat rangkaian perekrutan melalui tipu muslihat, iming-iming pekerjaan, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, hingga pengiriman ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

Korban Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta

Dalam pengungkapan perkara, polisi menemukan para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp620 juta.

Selain itu, mereka dijanjikan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara sekitar Rp50 juta. Para perekrut juga menawarkan keberangkatan dan biaya perjalanan yang disebut akan ditanggung.

Informasi lowongan tersebut disebarkan melalui sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok dan Facebook, serta grup informasi pekerjaan.

Dalam salah satu jaringan yang diungkap, polisi menemukan tujuh korban laki-laki. Empat orang telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum keberangkatan.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit telepon genggam, tiga paspor, dua tiket pesawat, dan dua lembar visa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan, termasuk pihak-pihak yang berada di luar negeri. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak transparan, terutama jika pekerjaan tersebut berpotensi membawa calon pekerja ke wilayah konflik bersenjata.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.