Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Siang Ini

×

Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Siang Ini

Sebarkan artikel ini
gedung ma
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Koma.id | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengadakan konferensi pers pada Senin (02/11) pukul 11.00 WIB di Media Center MA RI, Jakarta. Konferensi pers tersebut diadakan untuk memberikan penjelasan resmi terkait Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, mengkonfirmasi agenda tersebut. Ia menyampaikan bahwa penjelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum hakim kasasi akan disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA.

Silakan gulirkan ke bawah

“Iya dijadwalkan konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” ujar Devi dalam keterangannya.

Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh permohonan Subhan Palal terhadap pihak yang tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Putusan tersebut diterbitkan secara elektronik melalui Pengadilan Elektronikpada hari Jumat 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan keputusan peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding (fakta judex), serta mengadili sendiri perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, MA secara resmi menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen pada 6 Agustus 2019 adalah dokumen yang tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, majelis hakim MA juga memerintahkan agar dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut ditarik dari pihak yang menguasai atau memegangnya untuk selanjutnya dihancurkan. Pihak Kemendikdasmen selaku tergugat juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Februari 2026 dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada perdagangan tingkat pertama,Gugatan tersebut sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada tanggal 21 Mei 2026.

Subhan kemudian menempuh upaya banding ke PT TUN Jakarta pada 29 Mei 2026. Namun, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, hakim menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Tak berhenti di situ,Subhan melayangkan permohonan kasasi ke MA pada tanggal 22 September 2026.Upaya hukum luar biasa tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya seluruh petitum gugatan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.