Koma.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya buka suara terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Polri menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren yang merasa terdampak. Selain itu, Polri memastikan berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya mendengar kritik dan keluhan masyarakat terkait tindakan aparat di lingkungan pesantren. Ia menyebut masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menegaskan, Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat. Menurut dia, penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujarnya.
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait pelaksanaan penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, Johnny menyampaikan bahwa Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan). Kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain persoalan prosedur penggeledahan, Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa aparat dari lokasi pesantren.
Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama di wilayah tersebut.
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi masyarakat. Ia memastikan setiap perkara pidana ditangani berdasarkan bukti, sementara keluhan atas tindakan kepolisian akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. Masyarakat diminta memberikan ruang agar proses hukum berjalan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.
Sebelumnya, penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran menuai kritik setelah pihak pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan aparat, terutama karena kegiatan berlangsung pada dini hari dan menyasar lingkungan yang ditempati santriwati.
Sejumlah organisasi masyarakat turut menyampaikan kecaman dan meminta kepolisian mengevaluasi tindakan personel di lapangan. Persatuan Islam (PERSIS), misalnya, mendesak agar dugaan tindakan tidak profesional di lingkungan pesantren diusut secara terbuka.
Keluhan tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dengan adanya pendalaman oleh Propam, publik kini menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh prosedur penggeledahan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Polri menegaskan, penanganan perkara pidana tetap berjalan, tetapi setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap santri, khususnya perempuan dan anak.








