Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan barang bukti tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan terhadap enam perusahaan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di wilayah Kudus. Namun, KPK belum mengungkap identitas masing-masing perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan.
Sebelumnya, pada Rabu (28/10/2026), penyidik lebih dahulu menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
Dugaan Korupsi Pita Cukai Rokok
KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menyebut dugaan awal perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh konstruksi perkara dapat disampaikan kepada publik.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi.
KPK juga mengungkapkan estimasi awal potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai angka triliunan rupiah. Namun, lembaga antirasuah belum merinci besaran pasti kerugian negara maupun periode terjadinya dugaan penyimpangan.
Penyidik berencana menelusuri dugaan praktik tersebut hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui kapan penyimpangan mulai berlangsung.
KPK menyebut penyidikan menggunakan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kerugian keuangan negara, termasuk ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Terbitkan Sprindik Umum
Pengembangan perkara di Kudus ini ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026.
KPK menegaskan sprindik tersebut bukan sprindik khusus yang secara langsung menetapkan PT Djarum sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan sprindik umum dilakukan berdasarkan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan penyidik melalui proses pendalaman dan pengembangan perkara.
Karena masih dalam tahap awal, KPK belum memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya melibatkan PT Djarum atau berpotensi berkembang ke perusahaan lain.
“Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih di tahap awal penyidikan,” ujar Budi.
KPK juga menyatakan pengusutan perkara ini berbeda dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung terhadap PT Djarum. Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
“Ini berbeda. Karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun itu sama-sama pos penerimaan negara,” jelas Budi.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Pengembangan penyidikan di Kudus tidak terlepas dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan jasa pengurusan kargo Blueray Cargo.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua sprindik. Selanjutnya, pada Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidikan baru terkait penerimaan negara dari sektor cukai di Kudus masih terus dikembangkan. KPK akan menelusuri dokumen dan bukti elektronik yang disita untuk mengidentifikasi pola dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pihak PT Djarum melalui Corporate Communications Manager Budi Darmawan sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.
“Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif,” kata Budi Darmawan.
KPK memastikan proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Hasil analisis dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kudus akan menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai tersebut.








