Koma.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900. 000 akan disalurkan secara bertahap bagi pekerja yang memenuhi kriteria. Kendati Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 telah resmi diundangkan pada 28 Oktober 2026, jadwal pasti pencairan bantuan tersebut hingga saat ini masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU diluncurkan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, ” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
BSU 2026 dialokasikan sebesar Rp300. 000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan ini akan dilakukan secara sekaligus ( lump sum ) sebesar Rp900. 000 pada rentang November hingga Desember 2026 melalui mekanisme transfer perbankan.
Syarat Penerimaan BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,menetapkan calon penerima BSU mengacu pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria sebagai berikut:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- BPJS Kepesertaan: Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
- Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji paling banyak Rp3. 500.000 per bulan atau setara dengan UMP/UMK daerah setempat.
- Prioritas & Pengecualian: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Cek Status
Kemnaker mengimbau seluruh pekerja untuk tidak memercayai informasi dari sumber yang tidak resmi dan menyarankan pengecekan status secara mandiri melalui tiga saluran resmi:
- Portal Web Kemnaker: Mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, memasukkan 16 digit NIK KTP dan kode CAPTCHA.
- Aplikasi JMO:Melakukan verifikasi kelayakan penerima melalui aplikasi Jamsostek Mobile dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:Memantau integrasi data calon penerima langsung melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah meminta masyarakat terus memantau pembaruan secara berkala pada laman resmi Kemnaker dan menghindari memberikan data pribadi pada tautan pihak ketiga yang tidak terverifikasi.









