Koma.id, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) berencana menggelar gelombang aksi unjuk rasa pada Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan waktu pelaksanaan aksi tersebut masih dalam pembahasan. Namun, aksi direncanakan dimulai dari tingkat daerah dengan menyasar kantor-kantor gubernur di berbagai provinsi.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/9/2026).
Said menegaskan, kelompok buruh tidak akan menggelar aksi pada September 2026. Keputusan tersebut diambil agar agenda gerakan buruh tidak dikaitkan dengan isu atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
“Aksinya itu tapi tidak bulan September ini, karena kami tidak mau terjebak dengan isu istilah ‘Black September’. Kami nggak mau ikut-ikutan itu. Kami hanya memperjuangkan isu buruh. Tidak ikut-ikutan yang mengakibatkan kerusakan atau kericuhan,” ujarnya.
Dalam rencana aksi Oktober, KSPI, KSPPB, dan Partai Buruh membawa lima agenda utama yang berkaitan dengan upah, perlindungan pekerja, pekerja alih daya, pesangon, serta pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Pertama, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Kedua, buruh meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketiga, buruh mendesak pemerintah segera merevisi atau mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.
Keempat, buruh meminta skema pesangon 0,5 kali dihapus dan dikembalikan menjadi minimal 1,0 kali sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Kelima, buruh meminta Kementerian Keuangan menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini disebut sebesar 5 persen menjadi 0 persen.
Said secara khusus menyoroti tuntutan terkait pajak JHT. Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan penghapusan pemotongan tersebut.
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%,” ujar Said.
Menurut Said, aksi Oktober nantinya akan dilakukan secara bertahap di daerah, terutama di kota-kota industri. Ia kembali menegaskan bahwa gerakan tersebut akan difokuskan pada isu-isu ketenagakerjaan.
“Ada rencana aksi, tapi rencana aksi di daerah, di kota-kota industri, tidak bulan September ini. Kita nggak mau gerakan buruh menjadi sesuatu yang kontraproduktif kalau kita lakukan di September,” pungkasnya.
Dengan rencana tersebut, agenda buruh pada Oktober akan diarahkan pada penyampaian tuntutan terkait kebijakan upah 2027, regulasi ketenagakerjaan, pekerja alih daya, pesangon, serta perlakuan pajak terhadap JHT.













