KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI.
Namun, Said menegaskan penyerahan DIM tidak boleh dipandang sekadar sebagai tahapan administratif. Menurutnya, substansi DIM akan menentukan apakah RUU tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada pekerja atau justru mempertahankan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai tidak adil.
“Karena itu, DIM pemerintah harus dibuka kepada publik. Serikat pekerja harus diberikan kesempatan mempelajari, memberikan tanggapan, dan terlibat secara bermakna dalam setiap pembahasan. Jangan sampai rapat berlangsung tertutup, terburu-buru, atau mengulangi pola pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said, Selasa (15/9/2026).
Said mengatakan Partai Buruh dan KSPI mendukung penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Namun, penguatan tersebut harus diikuti dengan kewenangan yang memadai dan mekanisme penegakan hukum yang efektif.
Menurut dia, pengawasan ketenagakerjaan membutuhkan jumlah pengawas yang mencukupi, independensi, perintah perbaikan yang mengikat, serta sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Said menekankan sejumlah substansi yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia mendorong agar pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan melalui sistem outsourcing, kontrak kerja dibatasi, serta pekerja mendapatkan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.
Selain itu, ia meminta pesangon minimal tetap sebesar satu kali ketentuan, pembayaran upah proses diberikan, serta perlindungan diperluas kepada pekerja informal dan pekerja platform digital.
“Substansi perlindungan juga harus jelas: hapus outsourcing pekerjaan inti, batasi kontrak, cegah PHK sewenang-wenang, pastikan pesangon minimal satu kali ketentuan, bayar upah proses, lindungi pekerja informal dan platform digital, serta tegakkan upah layak,” tegasnya.
Said juga menilai RUU tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang menjalankan aturan ketenagakerjaan secara patuh.
Menurutnya, hubungan industrial yang adil tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga dapat berdampak terhadap produktivitas, daya beli, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“RUU ini harus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang patuh, karena hubungan industrial yang adil akan memperkuat produktivitas, daya beli, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Said.
Said menegaskan Partai Buruh dan KSPI akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga selesai. Ia menilai penggunaan nama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus tercermin dalam seluruh substansi aturan yang nantinya disahkan.
“Nama undang-undang ini adalah Pelindungan Ketenagakerjaan. Maka semangat, pasal, dan pelaksanaannya harus berpihak kepada pekerja. Kami akan mengawal pembahasan sampai selesai agar suara buruh benar-benar masuk, bukan sekadar didengar lalu diabaikan,” pungkasnya.














