KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan regulasi baru ketenagakerjaan.
Said menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera mendapatkan kepastian dalam kebijakan ketenagakerjaan, terutama menyangkut perlindungan pekerja ketika memasuki masa pensiun, mekanisme pesangon, sistem outsourcing, hingga keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said menyatakan setidaknya ada empat agenda yang harus segera diselesaikan pemerintah. Keempatnya yakni pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0 persen, penghapusan ketentuan pesangon 0,5 kali, revisi kebijakan outsourcing, serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
“Sebagai Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, saya mendorong empat hal ini segera diselesaikan. Pajak JHT 0 persen, tidak ada lagi pesangon 0,5 kali, revisi Permenaker Outsourcing, dan sahkan RUU Ketenagakerjaan baru,” ujar Said Iqbal, Senin (10/8/2026).
Pajak JHT Diminta Nol Persen
Salah satu agenda yang ditekankan Said adalah penghapusan pajak terhadap manfaat JHT. Ia mendorong agar dana yang diterima pekerja dari program JHT tidak lagi dikenai pajak.
Menurutnya, JHT pada dasarnya merupakan dana yang dikumpulkan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja ketika memasuki masa tidak lagi bekerja atau menghadapi kondisi tertentu sesuai ketentuan program.
Karena itu, Said mendorong pemerintah memastikan manfaat yang diterima pekerja dari JHT dapat digunakan secara maksimal oleh penerimanya.
Gagasan pajak JHT 0 persen juga menjadi bagian dari agenda perlindungan sosial yang menurut Said perlu diperkuat dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Bagi kalangan buruh, kepastian mengenai JHT bukan hanya berkaitan dengan besaran manfaat, tetapi juga menyangkut berapa besar dana yang benar-benar dapat diterima pekerja setelah memenuhi persyaratan pencairan.
Said ingin persoalan tersebut mendapatkan kepastian melalui kebijakan pemerintah maupun regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Tolak Pesangon 0,5 Kali
Agenda kedua yang didorong Said adalah penghapusan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kebijakan yang membuat pekerja menerima pesangon hanya setengah dari ketentuan yang menjadi haknya.
Persoalan pesangon menjadi salah satu isu sensitif dalam hubungan industrial karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi pekerja, pesangon merupakan salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan hidup setelah kehilangan pekerjaan sekaligus memberikan waktu bagi pekerja untuk mencari sumber penghasilan baru.
Karena itu, Said meminta ketentuan mengenai pesangon mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Ia mendorong agar prinsip perlindungan pekerja tetap menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan aturan tersebut.
Kebijakan Outsourcing Diminta Direvisi
Said juga memasukkan persoalan outsourcing sebagai agenda yang harus segera diselesaikan.
Ia secara khusus meminta dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur outsourcing.
Menurut Said, kebijakan outsourcing perlu dievaluasi agar tidak menjadi celah yang memperlemah kepastian hubungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja.
Outsourcing selama ini menjadi salah satu isu utama dalam hubungan industrial. Dari perspektif pekerja, pengaturan mengenai pekerja alih daya berkaitan erat dengan kepastian status kerja, perlindungan upah, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja lainnya.
Karena itu, Said mendorong pemerintah melakukan revisi kebijakan tersebut dan memastikan regulasi outsourcing memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pekerja.
Ia juga meminta hanya 4 (empat) sektor ini saja yang boleh diberlakukan sistem kerja alih daya, yakni ; Petugas kebersihan (cleaning service)Petugas keamanan (security)Penyediaan makanan atau kateringPengemudi (driver) / sopir.
RUU Ketenagakerjaan Baru Diminta Segera Disahkan
Agenda keempat yang ditekankan Said adalah percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.
Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perdebatan perlu mendapatkan kepastian melalui regulasi yang komprehensif.
RUU Ketenagakerjaan baru diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Said menilai empat persoalan yang ia dorong tidak dapat dilihat secara terpisah. Pajak JHT, pesangon, outsourcing, dan regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari ekosistem perlindungan pekerja.
Karena itu, penyelesaian keempat agenda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada jutaan pekerja Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said menyatakan akan terus mendorong agar agenda tersebut segera mendapatkan keputusan.
Empat tuntutan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan, yakni memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dalam setiap fase hubungan kerja, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi PHK, hingga memasuki masa hari tua.
Said berharap pemerintah dan DPR dapat memberikan perhatian serius terhadap agenda tersebut dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Dengan demikian, regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan hak dan kesejahteraan pekerja tetap menjadi bagian utama dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.














