KOMA.ID, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memutuskan tidak menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sepanjang Agustus hingga September 2026. Meski demikian, kedua organisasi menegaskan tetap akan mengawal sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan perjuangan kaum buruh tetap berlanjut melalui berbagai jalur advokasi dan komunikasi dengan pemerintah hingga Oktober 2026.
Menurut Said Iqbal, terdapat empat agenda utama yang menjadi fokus perjuangan gerakan buruh dalam beberapa bulan ke depan.
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
“KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak melaksanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026. Namun, perjuangan buruh tetap berjalan dengan fokus pada empat agenda utama hingga Oktober 2026,” ujar Said Iqbal, Kamis (6/8/2026).
Empat tuntutan tersebut meliputi penerapan tarif pajak nol persen terhadap dana Jaminan Hari Tua (JHT), penolakan terhadap kebijakan pesangon sebesar 0,5 kali, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sistem alih daya (outsourcing), serta percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman, 71 Aksi dan Berbagai Kegiatan Dikawal Polisi
Said Iqbal menilai keempat agenda tersebut memiliki dampak langsung terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja, sehingga akan terus menjadi prioritas perjuangan KSPI dan Partai Buruh.
Dengan tidak adanya aksi demonstrasi besar dalam dua bulan ke depan, organisasi buruh berharap proses komunikasi dan pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi substansi tuntutan yang selama ini diperjuangkan.














