KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah segera menghapus ketentuan pembayaran uang pesangon sebesar 0,5 kali bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyesuaikan seluruh regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang dinilai telah memberikan kepastian hukum mengenai hak pesangon pekerja.
Menurut Said Iqbal, putusan MK telah menegaskan bahwa ketentuan pembayaran pesangon sebesar setengah kali dari ketentuan tidak lagi dapat dipertahankan.
“Saya kembali menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah menghentikan praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyesuaikan seluruh regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Putusan itu sudah sangat jelas. Ketentuan pesangon 0,5 kali tidak lagi dapat dipertahankan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Ia menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan seharusnya memperoleh perlindungan maksimal karena PHK bukan merupakan pilihan mereka. Menurutnya, pesangon merupakan hak yang berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja kehilangan sumber penghasilan.
“Saya tidak pernah memahami mengapa seorang pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya masih harus menerima pesangon yang dipotong setengah. PHK bukanlah pilihan pekerja. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, ia kehilangan penghasilan, kehilangan kepastian hidup, dan harus memikirkan bagaimana keluarganya tetap bisa bertahan. Dalam kondisi seperti itu, pesangon bukanlah hadiah dari perusahaan. Pesangon adalah hak pekerja dan menjadi jaring pengaman agar ia memiliki kesempatan untuk bangkit kembali,” tegasnya.
Karena itu, Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi aturan yang masih mengakomodasi pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dan mengembalikannya sesuai semangat Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu saya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, dengan segala hormat, sudah saatnya ketentuan pesangon 0,5 kali dihentikan. Kembalikan kepada semangat Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Negara harus menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar dihormati dan dilaksanakan,” katanya.
Said Iqbal yang merupakan penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh tersebut juga mengaku masih menerima laporan adanya perusahaan yang menggunakan alasan efisiensi untuk tetap membayar pesangon hanya sebesar setengah dari ketentuan.
“Saya juga masih menerima banyak laporan bahwa sejumlah perusahaan tetap menggunakan alasan efisiensi untuk membayar pesangon hanya 0,5 kali. Saya tegaskan, efisiensi perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak pekerja. Risiko bisnis adalah tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai setiap kali perusahaan menghadapi kesulitan, pekerjalah yang selalu diminta menanggung beban paling besar,” ujarnya.
Ia menekankan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama saat mereka berada dalam kondisi paling rentan akibat kehilangan pekerjaan.
“Bagi saya, negara harus hadir ketika pekerja berada pada posisi yang paling lemah. Itulah amanat Presiden Prabowo yang selalu saya pegang. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Justru ketika seorang pekerja terkena PHK, negara harus memastikan seluruh haknya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal berharap pemerintah segera menyelesaikan penyesuaian regulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Ia mengingatkan agar Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik.
“Saya berharap pemerintah segera menyelesaikan penyesuaian regulasi sehingga tidak ada lagi multitafsir di lapangan. Jangan biarkan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi. Putusan itu harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” katanya.
Menurut Said Iqbal, pembayaran pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan merupakan bentuk keadilan minimum yang harus diterima pekerja setelah kehilangan mata pencaharian.
“Saya percaya, pesangon sekurang-kurangnya satu kali bukanlah tuntutan yang berlebihan. Itu adalah bentuk keadilan yang paling minimum bagi seorang pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Dan saya akan terus memperjuangkan agar prinsip itu benar-benar menjadi kenyataan,” pungkasnya.














