Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KSPSI Peringatkan Potensi Gejolak jika Abaikan Aspirasi Buruh

×

KSPSI Peringatkan Potensi Gejolak jika Abaikan Aspirasi Buruh

Sebarkan artikel ini
Andi Gani Nena Wea
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto / Istimewa)

Koma.id Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengingatkan DPR dan pemerintah agar serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama kalangan pekerja. Menurutnya, pembahasan yang terbuka menjadi kunci untuk mencegah munculnya gejolak sosial seperti yang terjadi saat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Andi Gani mengatakan proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus mengakomodasi aspirasi buruh agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun dunia usaha.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jangan sampai pengalaman saat pembahasan Omnibus Law terulang. Aspirasi pekerja harus didengar agar tidak memicu penolakan di kemudian hari,” ujarnya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan kondisi di lapangan dalam sepekan terakhir cukup rawan. Menurutnya, berbagai organisasi buruh terus memantau perkembangan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan siap menyampaikan sikap apabila substansi aturan dinilai merugikan hak-hak pekerja.

Andi Gani menegaskan serikat pekerja pada dasarnya mendukung pembentukan regulasi yang mampu meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Namun, hal tersebut tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak normatif pekerja.

Ia berharap pemerintah dan DPR membangun dialog yang konstruktif dengan seluruh elemen buruh sebelum pembahasan RUU memasuki tahap pengambilan keputusan. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi serta untuk menyempurnakan pengaturan ketenagakerjaan agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. Pembahasan RUU tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda prioritas DPR pada masa persidangan mendatang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.