Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Periksa Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

×

KPK Periksa Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Nuswahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Silakan gulirkan ke bawah

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami informasi terkait perkara sehingga konstruksi kasus dapat menjadi lebih terang.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Pemeriksaan terhadap Nusron merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Sebagian besar uang ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto. Penyidik menyita sekitar Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah serta sejumlah mata uang asing.

KPK juga menemukan uang di sejumlah lokasi lainnya, termasuk rumah Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, serta lokasi yang berkaitan dengan tersangka lainnya.

Penyidik juga menemukan mutasi rekening berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 ke rekening Arif Sugiyanto.

KPK masih mendalami sumber dan peruntukan uang tersebut.

KPK sebelumnya juga menyatakan tengah menelusuri dugaan penggunaan uang tersebut, termasuk informasi mengenai pemanfaatannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai penggunaan uang tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik.

Dugaan Setoran dari Daerah ke Pusat

Pengembangan perkara juga membuka dugaan adanya praktik setoran berjenjang dari Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah menuju tingkat yang lebih tinggi hingga pusat ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi praktik setoran dari bawah ke atas.

KPK masih mendalami apakah dugaan setoran tersebut berkaitan dengan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan atau merupakan setoran rutin dari jajaran di daerah.

“Ini apakah kemudian hanya soal jabatan, misalnya soal rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara karena penyidik tidak hanya menelusuri dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, tetapi juga kemungkinan adanya aliran uang dalam struktur ATR/BPN.

KPK Telusuri Orang Kepercayaan Nusron

Nama Nusron ikut menjadi perhatian penyidik karena empat tersangka dalam perkara ini disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.

Salah satunya Arif Sugiyanto. KPK sebelumnya mendalami setoran Rp10 miliar yang masuk ke rekening Arif pada 7 September 2026.

Selain Arif, terdapat Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Meski demikian, pemeriksaan Nusron dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di Lingkungan ATR/BPN

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan kerja Nusron Wahid.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan setoran Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo, anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat.

KPK menduga pengurusan lahan perusahaan tersebut dilakukan di tingkat pusat ATR/BPN dan masih mendalami dugaan aliran uangnya.

Kini, pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk hubungan para tersangka, aliran dana, serta dugaan praktik setoran yang tengah didalami penyidik.

KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.