Koma.id– Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka ruang untuk menempuh mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden.
Refly menyebut persoalan tersebut selanjutnya dapat dibawa ke lembaga negara lain sesuai mekanisme konstitusional. Sebab, putusan MK menunjukkan bahwa isu tersebut bukan lagi menjadi kewenangan MK untuk diputuskan dalam bentuk diskualifikasi, melainkan dapat diproses melalui mekanisme yang melibatkan DPR dan MK.
“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, dan kemudian insyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” kata Refly Harun usai sidang putusan di MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Sebelumnya, MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Meski demikian, Refly menilai pertimbangan MK mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran dapat menjadi dasar bagi pihaknya untuk menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme ketatanegaraan. Ia pun menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk membahas kemungkinan proses pemberhentian Gibran.
Sambut Hari Santri Nasional, PGNI Lampung Gelar Ngaji Kebangsaan di Pesantren Gandeng Ken Setiawan








