Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp25 miliar, pesawat hingga helikopter dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan aset-aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kliennya.
Kuasa hukum Sony, Dino Sihombing, mengatakan penyitaan uang sekitar Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang diberitakan Kejagung tidak memiliki hubungan dengan Sony.
“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” kata Dino, Senin (5/10/2026).
Dino juga membantah Sony terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut.
Menurut dia, selama menjalani pemeriksaan, Sony tidak pernah ditanya penyidik mengenai pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop maupun sepatu.
“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu,” ujarnya.
Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar yang mengaitkan Sony dengan proses pengadaan tersebut.
Dino meminta publik dan media membedakan perkara yang sedang disidik dengan dugaan perbuatan pihak lain yang belum tentu berkaitan dengan seluruh tersangka.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh,” kata dia.
Kejagung Sita Uang hingga Pesawat
Sebelumnya, Kejagung mengungkap penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah menyita uang sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler dan 89 dokumen.
Selain itu, penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan klaster dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
Kejagung menduga kelima tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemenangan perusahaan tertentu.
Anang mengatakan proses pengadaan tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS,” kata Anang.
Realisasi Motor Diduga Dimanipulasi
Kejagung juga mengungkap dugaan manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik.
Awalnya, pengadaan ditargetkan mencapai sekitar 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan akhir diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang lain, termasuk sepatu, tablet dan televisi.
Sony Tetap Tersangka dalam Perkara MBG
Sony Sonjaya sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG secara umum.
Kejagung sebelumnya menetapkan Sony bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Juni 2026.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka lain. Hingga awal Oktober 2026, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 mencapai 11 orang.
Kejagung membagi perkara tersebut ke dalam sejumlah klaster, termasuk dugaan penyimpangan tata kelola MBG dan klaster pengadaan motor listrik.
Dengan demikian, bantahan kuasa hukum Sony terkait penyitaan aset terbaru tidak mengubah status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Pihak Sony menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta agar keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut disampaikan berdasarkan fakta pemeriksaan dan bukti yang ada.














