Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

ICW Desak Pemerintah Hentikan MBG, Soroti Keterlibatan TNI Aktif dalam Kasus Korupsi

×

ICW Desak Pemerintah Hentikan MBG, Soroti Keterlibatan TNI Aktif dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Siswa N Mbg
ICW mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melakukan evaluasi menyeluruh setelah Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

ICW menilai penetapan Budi Utomo sebagai tersangka tidak hanya menunjukkan persoalan dalam tata kelola pelaksanaan MBG, tetapi juga menghadirkan risiko impunitas dalam proses penegakan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Budi Utomo merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Ia diduga terlibat dalam perkara pengadaan sepeda motor yang menjadi bagian dari pengembangan kasus korupsi tata kelola MBG.

Kejaksaan Agung menyatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena Budi merupakan prajurit TNI aktif.

ICW menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebatas perkara korupsi yang melibatkan seorang prajurit TNI. Menurut ICW, persoalan yang lebih mendasar adalah penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

“Kasus ini menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada posisi sipil yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa,” tulis ICW dalam catatannya.

Menurut ICW, MBG merupakan program pemerintah sipil yang menggunakan anggaran negara dalam skala besar. Hingga 16 September 2026, anggaran yang telah dihabiskan mencapai Rp139,77 triliun dari total pagu Rp218,77 triliun.

Karena itu, ICW menilai struktur pengelolaan MBG harus menjamin pembagian kewenangan, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Soroti Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil

ICW meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, terutama posisi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan.

Menurut ICW, penempatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum.

Jabatan sipil dalam pengelolaan program pemerintah, kata ICW, seharusnya dijalankan dalam kerangka administrasi pemerintahan sipil yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

ICW juga menilai keterlibatan TNI aktif dalam fungsi administratif pemerintahan sipil berpotensi mengaburkan pemisahan antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

“Kasus ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil,” tegas ICW.

Jangan Sampai Status TNI Hambat Penegakan Hukum

ICW juga menyoroti penggunaan mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara Budi Utomo.

Menurut ICW, status Budi sebagai prajurit TNI aktif tidak boleh membuat proses hukum menjadi lebih kompleks, lambat, ataupun menghasilkan perlakuan berbeda.

ICW merujuk Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Karena itu, ICW meminta Budi Utomo maupun anggota militer lain yang nantinya terbukti terlibat dalam perkara korupsi MBG tidak diproses melalui mekanisme peradilan militer apabila memenuhi ketentuan tersebut.

ICW juga menyoroti catatan perbedaan vonis dalam perkara korupsi. Berdasarkan catatan ICW, rata-rata pelaku korupsi dari unsur militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi mendapat vonis 16 tahun penjara, sedangkan mereka yang diproses di pengadilan militer rata-rata mendapat vonis 9 tahun penjara.

Atas dasar itu, ICW meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) memastikan seluruh proses penyidikan berjalan dalam satu konstruksi perkara yang utuh.

Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, komunikasi antarpihak, hingga aliran dana harus terintegrasi sehingga status Budi sebagai TNI aktif tidak menjadi faktor yang menghambat penegakan hukum.

Minta Keterlibatan Militer Tak Dipisahkan

ICW juga mengingatkan adanya risiko pelaku dari unsur militer justru “dilokalisasi” dalam penanganan perkara karena menggunakan mekanisme koneksitas.

Menurut ICW, pemisahan mekanisme pemeriksaan berdasarkan status kelembagaan tidak boleh berujung pada terpisahnya konstruksi peristiwa serta hubungan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.

Hal tersebut dinilai penting karena perkara korupsi MBG berkaitan dengan proses pengadaan dan tata kelola yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Jika pemeriksaan terhadap Budi berjalan dalam jalur berbeda karena statusnya sebagai prajurit aktif, ICW khawatir keterkaitan peran, komunikasi, pengambilan keputusan, dan aliran uang dengan pihak lain tidak terungkap secara utuh.

ICW meminta Jampidsus dan Jampidmil memastikan mekanisme koneksitas tidak menjadikan pelaku dari unsur militer sebagai jalur tersendiri yang terpisah dari konstruksi perkara utama.

Penegakan hukum, kata ICW, harus membongkar keseluruhan jaringan korupsi, baik yang melibatkan unsur militer maupun sipil.

ICW Minta Kasus Tak Berhenti di Budi Utomo

ICW juga meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan Budi Utomo sebagai tersangka.

Penetapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan tata kelola dan jaringan dugaan korupsi dalam program MBG.

Kejaksaan diminta menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, pihak yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana aliran dana berlangsung.

Pemeriksaan juga diminta mencakup pejabat BGN, pihak swasta, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.

ICW menilai langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap individu, tetapi juga mengungkap mekanisme yang memungkinkan dugaan korupsi terjadi dalam program MBG.

ICW Desak MBG Dihentikan

Selain meminta pengusutan menyeluruh, ICW mendesak pemerintah menghentikan program MBG.

ICW menilai persoalan pelaksanaan MBG semakin serius, mulai dari tingginya angka keracunan, potensi konflik kepentingan, persoalan pengadaan, mekanisme pengawasan yang dinilai belum optimal, hingga pengungkapan perkara korupsi dengan sejumlah tersangka.

Menurut ICW, pemerintah tidak seharusnya terus menjalankan program dengan anggaran negara dalam skala besar ketika persoalan mendasar mengenai tata kelola, pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban belum diselesaikan.

Penghentian MBG, menurut ICW, harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap desain program, penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, struktur pengelolaan, keterlibatan aparat negara, hingga sistem pengawasannya.

ICW kemudian menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, pemerintah diminta menghentikan MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, penggunaan anggaran, pengadaan, distribusi, serta mekanisme pengawasan.

Kedua, Kejaksaan Agung diminta membongkar seluruh jaringan perkara korupsi MBG, termasuk menelusuri keterlibatan unsur militer maupun sipil dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

Ketiga, Jampidsus dan Jampidmil diminta memastikan mekanisme koneksitas tidak menghambat penegakan hukum serta memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen dan aliran dana terintegrasi dalam konstruksi perkara.

Keempat, keterlibatan unsur militer harus diperiksa dalam keseluruhan konstruksi perkara dan tidak dipisahkan dari pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan maupun tata kelola MBG.

Kelima, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, khususnya posisi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Keenam, pemerintah diminta membuka informasi mengenai tata kelola dan penggunaan anggaran MBG kepada publik, termasuk informasi pengadaan, penyedia, kontrak, realisasi anggaran, serta mekanisme pengawasan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.