Koma.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Tersangka bernama Tatang Winata (TW) ditangkap setelah kembali ke Indonesia dan terdeteksi petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Tatang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri ketika penyidik tengah mengusut perkara dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi tersebut.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan memasukkan nama Tatang dalam sistem keimigrasian sebagai Subject of Interest (SOI). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka.
Keberadaan Tatang akhirnya terdeteksi ketika dia kembali dari Seoul, Korea Selatan. Informasi kedatangan tersangka diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB.
Tatang diketahui tiba menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 rute Seoul-Jakarta. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi tempat pemeriksaan kedatangan internasional Terminal 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang langsung diamankan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita dua unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro. Polisi juga mengamankan paspor, KTP, serta tiket penerbangan milik Tatang.
Setelah ditangkap, Tatang dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Tatang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penyelundupan Ponsel Senilai Rp250 Miliar
Kasus yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya.
Nilai barang bukti ponsel dan komponennya ditaksir mencapai sekitar Rp250 miliar.
Selain ponsel, penyidik juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,07 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253.075.600.000.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas serta perlengkapan bayi.
Tatang Jadi Tersangka Ketiga
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.
Sebelumnya, Tatang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diketahui melarikan diri ke luar negeri ketika proses penyidikan berlangsung.
Bareskrim sebelumnya menyebut DCP diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia.
Sementara itu, MT dan Tatang diduga berperan membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.
Dua tersangka lainnya, yakni DCP dan MT, telah menjalani proses hukum lebih dahulu. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Untuk Tatang, penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Ade Safri memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Penangkapan Tatang menjadi bagian dari upaya Bareskrim mengusut jaringan importasi ilegal barang elektronik dan barang lainnya yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.








