Koma.id – Temuan Ombudsman RI terkait kondisi keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan polemik. Ombudsman menyebut menemukan akses terbuka yang terhubung ke lingkungan masyarakat atau yang disebut sebagai “jalur tikus”. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) justru membantah temuan tersebut.
Perbedaan keterangan itu mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong. Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan persoalan keamanan menjadi salah satu temuan yang paling disoroti.
Korupsi MBG Masuk Babak Baru Dadan Hindayana Segera Disidang, Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
Menurut Syafrida, terdapat akses yang tidak dilengkapi pagar dan mengarah ke lingkungan masyarakat. Lokasi tersebut juga disebut berada di area tempat pembuangan sampah.
“Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan. Ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan sistem pengamanan lapas.
Selain akses terbuka, Ombudsman juga menyoroti kondisi pagar di sekitar blok tahanan. Syafrida menyebut terdapat bagian tertentu yang tidak dilengkapi kawat berduri.
“Blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang. Jadi, pagarnya juga lepas,” ujarnya.
Ditjenpas Bantah Ada Jalur Tikus
Keterangan Ombudsman tersebut dibantah Ditjenpas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan tim investigasi Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut sebagai jalur tikus.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Mashudi, tidak menemukan adanya jalur tikus di Lapas Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan, area tersebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung. Karena itu, Ditjenpas menyatakan tidak menemukan akses khusus seperti yang disebut dalam temuan Ombudsman.
Perbedaan keterangan tersebut membuat kondisi faktual di lapangan menjadi sorotan. Di satu sisi, Ombudsman menyatakan menemukan akses terbuka menuju masyarakat. Di sisi lain, Ditjenpas menyatakan hasil pemeriksaan mereka tidak menemukan jalur tikus.
13 Bangunan Belum Tercatat
Polemik jalur tikus muncul bersamaan dengan temuan lain di Lapas Cibinong.
Ditjenpas menyebut terdapat 16 bangunan rumah dinas atau mes pegawai di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, hanya tiga bangunan yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara 13 bangunan lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN.
Ditjenpas menyatakan masih mendalami aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan tersebut.
“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Mashudi.
Fasilitas Mewah Juga Jadi Sorotan
Selain persoalan akses dan bangunan, pemeriksaan Lapas Cibinong juga menemukan sejumlah fasilitas yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.
Mashudi menyebut televisi, sofa, springbed, perabotan rumah tangga hingga kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong.
Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu ruangan disebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.
Bangunan yang sebelumnya dinilai menyerupai penginapan atau kontainer di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga mendapat penjelasan berbeda dari Ditjenpas.
Menurut Mashudi, bangunan tersebut merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai.
Begitu pula dengan lokasi yang diduga sebagai simulator golf. Ditjenpas menyatakan area tersebut merupakan fasilitas yang sedang dipersiapkan menjadi loker.
DPR Turun Cek Langsung
Perbedaan temuan antara Ombudsman dan Ditjenpas kemudian mendorong Komisi XIII DPR RI melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan dan temuan kedua lembaga dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan mencakup area pengamanan, blok dan kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar hingga sarana pembinaan.
Dengan demikian, persoalan “jalur tikus” belum berhenti pada saling bantah keterangan. Kondisi fisik akses, pagar, serta keterhubungannya dengan lingkungan masyarakat akan menjadi bagian yang harus diverifikasi langsung.
Di sisi lain, Ditjenpas menegaskan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan masih bersifat sementara. Pendalaman terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung.
Sebelumnya, lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman. Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.














