KOMA.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin memberikan komentar terlalu jauh terkait dengan materi laporan yang menjadi domain persidangan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK).
“Kami serahkan sepenuhnya, karena ini salah satu laporan yang diserahkan kepada MKMK, biarkanlah MK MK yang bekerja,” kata Enny dalam konferensi persnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa
Ia tak ingin terlalu banyak komentar yang bisa menyebabkan majelis hakim MK terlihat mengintervensi. Sebab, di dalam pelaksanaan Majelis Kehormatan MK, sudah ada mekanisme berperkaranya sendiri.
“Jangan kami intervensi yang mereka sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masak kami intervensi di situ,” tegasnya.
Kemudian, ia pun meminta semua pihak menghormati saja proses hukum yang hendak dijalankan oleh Majelis Kehormatan MK nanti.
“Apakah ada intervensi atau dugaan lainnya, kami serahkan, kami tidak ikut campur mekanisme kerja pada MK MK,” sambungnya.
Pada hari ini, Enny menyampaikan jika pihaknya baru saja merampungkan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) soal penunjukan majelis hakim Majelis Kehormatan MK untuk bisa dijadikan landasan yuridis mereka beracara.
“Diharapkan mereka segera bekerja secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (PTDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Dewan Etik atau Majelis Kehormatan MK. Laporan itu dilayangkan pada hari Rabu (18/10).
Alasan pelaporan tersebut adalah, dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman terhadap penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.









