Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia setelah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, dikutip Kamis (14/5/2026).
Permohonan tersebut sebelumnya mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar resmi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa kedudukan ibu kota negara masih berada di Jakarta selama Keppres pemindahan belum ditetapkan pemerintah.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur Hamzah.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN. Dengan demikian, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara dinilai masih memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon.
MK menilai pemindahan ibu kota tidak terjadi secara otomatis hanya karena keberadaan UU IKN. Pemindahan secara konstitusional baru efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang mengatur perpindahan tersebut. Sampai saat ini, pemerintah diketahui belum menerbitkan Keppres dimaksud.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa seluruh aktivitas pemerintahan pusat secara hukum masih berkedudukan di Jakarta hingga tahapan administratif dan konstitusional pemindahan IKN dinyatakan berlaku secara resmi.












