Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) guna dimintai keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan rencana pemanggilan tersebut muncul karena materi permohonan uji materi dinilai berkaitan dengan rekomendasi reformasi Polri yang tengah disusun KPRP untuk pemerintah.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Karena secara substansi perkara yang dimohonkan ini ada kaitannya dengan laporan Tim KPRP, maka nanti akan kami rapatkan terlebih dahulu apakah perlu menghadirkan mereka atau tidak,” kata Suhartoyo , dikutip Jumat (15/5/2026).
Menurut Suhartoyo, pembahasan terkait kemungkinan menghadirkan KPRP sebenarnya sudah dilakukan sebelum tim tersebut menyerahkan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
MK menilai masukan dari tim reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara pengujian undang-undang tersebut.
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Selain mempertimbangkan pemanggilan KPRP, MK juga akan mendengarkan keterangan dari institusi Polri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Suhartoyo menyebut sidang untuk mendengarkan keterangan pihak Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.30 WIB.
“Sementara untuk agenda pengajuan ahli dari pemohon masih akan dijadwalkan kemudian,” ujarnya.
Uji materi UU Polri ini diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, termasuk terkait kewenangan institusi Polri, mekanisme pengawasan, hingga posisi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Polri guna memperkuat akuntabilitas dan reformasi kelembagaan kepolisian.
Di sisi lain, pembentukan KPRP dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya evaluasi dan percepatan reformasi institusi Polri. Tim tersebut berisi unsur akademisi, tokoh masyarakat, mantan aparat penegak hukum, hingga pakar hukum tata negara.
Sebelumnya, Sekretaris KPRP Komjen (Purn) Ahmad Dofiri menyebut salah satu fokus rekomendasi tim adalah memperkuat sistem pembinaan karier, pengawasan internal, serta peningkatan profesionalisme anggota Polri.
“Kita ingin reformasi Polri tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar menyentuh sistem karier, pengawasan, dan akuntabilitas institusi,” kata Dofiri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sidang uji materi UU Polri ini menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah meningkatnya dorongan reformasi kepolisian, termasuk usulan pembatasan kewenangan tertentu dan penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.













