Koma.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola sekitar 75 situs judi online dengan berbagai kombinasi dan variabel label berbeda guna menghindari pemblokiran situs di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar, menilai praktik perjudian online telah membawa dampak buruk yang luas, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, kecanduan judi membuat para pelaku terlena dalam mimpi-mimpi keuntungan instan hingga menghabiskan uang dan aset yang dimiliki.
“Yang lebih parah lagi, mereka terjerat pinjaman online ilegal dengan bunga sangat tinggi sehingga mengalami stres dan depresi,” ujar Buya Anwar.
Ia mengatakan keluarga para pelaku juga ikut menanggung dampak sosial dan ekonomi akibat praktik judi online tersebut. Kondisi keuangan keluarga menjadi berantakan dan memicu berbagai persoalan rumah tangga.
“Akibat dari judi tersebut, ekonomi dan keuangan keluarga menjadi kacau sehingga timbul berbagai masalah dan percekcokan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan,” katanya.
Buya Anwar juga menyoroti dampak judi online terhadap produktivitas para pelaku, baik di lingkungan kerja maupun pendidikan.
“Di tempat kerja, sekolah, atau kampus mereka tidak lagi fokus dengan tugas yang ada karena yang dipikirkan sehari-hari hanya bermain judi. Akibatnya kinerja dan prestasi menurun hingga berujung dipecat, terkena PHK, atau drop out,” ujarnya.
Karena itu, MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas praktik perjudian hingga ke akar-akarnya, baik judi online maupun konvensional.
“Padahal kita tahu tugas negara seperti diamanatkan oleh konstitusi adalah melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka,” kata Buya Anwar.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi juga menyita mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional perjudian online.
Polri juga akan menelusuri aliran dana serta mendalami peladen (server) dan alamat protokol internet (IP address) yang digunakan jaringan judi online tersebut.
Dalam kasus ini, sebanyak 321 WNA diamankan dan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wira menjelaskan para pelaku telah menjalankan operasional judi online selama kurang lebih dua bulan. Gedung di kawasan Hayam Wuruk itu disebut hanya digunakan sebagai pusat operasional, sementara para pelaku tinggal di sejumlah hunian di sekitar lokasi.
“Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini,” ungkapnya.
Menurut Wira, sebagian besar WNA yang ditangkap mengetahui bahwa mereka datang ke Indonesia untuk bekerja dalam bisnis perjudian daring. Namun, para pelaku yang diamankan disebut masih sebatas operator dan bukan aktor utama di balik jaringan tersebut.
Karena itu, Polri berkomitmen mengembangkan kasus hingga menemukan pihak yang menjadi otak sindikat judi online internasional tersebut, termasuk sponsor yang mendatangkan para WNA ke Indonesia.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” ujar Wira.













