Koma.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengingatkan kalangan mahasiswa agar tidak mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi hanya untuk coba-coba atau sekadar memenuhi kepentingan sesaat.
Menurutnya, setiap permohonan pengujian undang-undang harus disusun secara serius, memiliki dasar hukum yang kuat, serta benar-benar bertujuan memperjuangkan kepentingan konstitusional.
“Ya mahasiswa enggak apa-apa ini kan learning by doing ini ya tapi harus sportif, harus jujur ya jangan main-main jangan ada intensinya niatnya untuk sekadar main-main atau sekadar apa tapi memang niatnya memang untuk demi ya penegakan konstitusionalisme Indonesia,” kata Guntur, dikutip Senin (29/6/2026).
Guntur menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang bertugas menjaga konstitusi sehingga setiap permohonan yang diajukan harus memenuhi syarat formil maupun materiil. Pemohon juga harus mampu menjelaskan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya suatu ketentuan dalam undang-undang.
Ia menegaskan mahasiswa memiliki hak untuk mengajukan uji materi sebagai bagian dari partisipasi dalam sistem ketatanegaraan. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dengan memahami substansi persoalan hukum yang dipersoalkan, bukan sekadar mengikuti tren atau mencari perhatian publik.
Peringatan ini muncul saat Guntur memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan perkara nomor 224/PUU-XXIV/2026 dan 221/PUU-XXIV/2026 yang digelar, Kamis (25/7/2026).
Dalam nasihatnya, Guntur juga menemukan berbagai kekurangan mendasar dalam berkas permohonan, seperti pemohon perkara 224 yang dinilai bahkan belum membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara.
Selain itu, ia juga mengkritik kedudukan hukum (legal standing) pada perkara 221 yang dianggap masih sumir karena hanya berupa ungkapan umum tanpa dilengkapi bukti konkret, seperti tangkapan layar penggunaan aplikasi, yang membuktikan pemohon memang sehari-harinya memproses data pribadi.
“Bagaimana ya tata beracharanya saja belum diketahui tapi kok mengajukan permohonan seperti ini. Jadi untuk 224 ya dibaca PMK-nya ya nomor 7 2025 dan dicantumkan dalam permohonan supaya khususnya di bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oke,” tegas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengimbau para mahasiswa untuk lebih dulu melakukan riset melalui laman resmi MK guna memastikan tidak ada duplikasi permohonan yang substansinya sama dengan perkara yang sudah ada atau sedang diproses.
Ia meminta para mahasiswa bersikap sportif untuk tidak memaksakan perkara yang isunya sudah pernah diajukan sebelumnya agar tidak membebani kerja lembaga peradilan.
“Tapi kalau ke sana ya tentu harus kalau memang sportif lihat sudah ada oh enggak usahlah kita namanya merepotkan Mahkamah saja kan begitu. Tapi kalau memang belum ada ya itu ya terus jalan terus kan begitu ya,” pungkasnya.












