KOMA.ID, JAKARTA – Sebuah dokumen yang diklaim berisi mekanisme operasional Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan luas di media sosial. Dokumen tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola koperasi, khususnya mengenai keterlibatan pengurus dalam pengelolaan usaha.
Dokumen itu mulai ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun X @lambesahamjja pada Sabtu (27/6/2026). Hingga kini, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 125 ribu kali dan memancing beragam tanggapan dari warganet.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa distribusi barang ke gerai KDMP dilakukan melalui koordinasi dengan Babinsa. Setelah produk terjual, hasil penjualan disebut diambil secara berkala, yakni setiap dua hari sekali, oleh petugas atau person in charge (PIC) dari Agrinas.
Dokumen itu juga mengklaim bahwa aktivitas operasional sehari-hari lebih banyak melibatkan pegawai Agrinas yang bertugas di gerai, Babinsa, serta petugas pengambil hasil penjualan. Sementara itu, pengurus koperasi disebut tidak terlibat langsung dalam mekanisme tersebut.
Selain itu, dokumen tersebut menyinggung mekanisme pemasaran produk UMKM. Produk lokal disebut tetap dapat dipasarkan di Gerai KDMP, namun hasil penjualannya diklaim harus lebih dahulu disetorkan kepada Agrinas. Selanjutnya, pembayaran kepada pelaku UMKM disebut dilakukan setelah melalui proses dari pihak tersebut.
Isi dokumen juga memuat informasi mengenai kondisi stok barang di Gerai KDMP Nglawak. Disebutkan bahwa sejak peresmian gerai pada 16 Mei 2026 hingga pertengahan Juni, belum ada lagi pengiriman barang sehingga sejumlah rak mulai kosong. Kondisi itu diklaim berkaitan dengan belum selesainya pembayaran kepada pemasok.
Tak hanya itu, dokumen tersebut menyebut pengurus KDMP Nglawak dikabarkan sempat mempertimbangkan pengembalian simpanan anggota koperasi. Langkah itu disebut muncul karena belum adanya kepastian mengenai mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Narasi yang beredar juga mengklaim bahwa hasil penjualan gerai disetorkan kepada Agrinas melalui Babinsa tanpa melibatkan pengurus koperasi. Klaim tersebut kemudian memicu diskusi mengenai transparansi pengelolaan koperasi dan mekanisme pengawasan keuangan.
Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan bagaimana proses pencatatan stok maupun pembukuan dilakukan apabila pengurus koperasi memang tidak memiliki peran dalam pengelolaan operasional.
“Babinsa dan Agrinas yang mengurus barang dan hasil penjualan, lalu pengurus koperasi perannya di mana?” tulis salah satu akun X.
Komentar lain juga mempertanyakan mekanisme pengawasan transaksi dan pembayaran kepada pelaku UMKM apabila seluruh hasil penjualan terlebih dahulu dikelola oleh pihak lain.
Meski telah ramai diperbincangkan, keaslian maupun isi dokumen tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Agrinas, pengelola Koperasi Desa Merah Putih, maupun instansi pemerintah terkait yang memberikan klarifikasi mengenai dokumen yang beredar maupun mekanisme operasional Gerai KDMP sebagaimana yang ramai dibahas di media sosial.













