KOMA.ID, JAKARTA – Roy Suryo mengapresiasi kehadiran tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Senin (29/6/2026). Menurutnya, kehadiran pihak termohon menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Usai persidangan, Roy juga menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal beserta jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memimpin jalannya sidang sesuai agenda.
“Kita haturkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dengan hakim tunggalnya tadi telah memulai persidangan dan dibantu dengan semua stafnya dengan baik. Insyaallah itu akan memudahkan semua proses kasus ini,” ujar Roy kepada wartawan.
Roy kemudian secara khusus memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang hadir melalui kuasa hukumnya sebagai pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Menurutnya, sikap kooperatif Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena bersedia mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mendengarkan permohonan yang diajukannya.
“Kami juga menghaturkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada termohon, yaitu Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya yang telah hadir, kemudian mendengarkan dengan sangat baik, dan juga bersedia menjalankan agenda sidang sesuai dengan yang tadi telah dibacakan oleh hakim tunggal,” kata Roy.
Ia menjelaskan, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Polda Metro Jaya.
“Besok pagi Polda Metro Jaya harus menyampaikan jawabannya,” ucapnya.
Selain Polda Metro Jaya, Roy turut mengapresiasi kehadiran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak turut termohon dalam sidang tersebut.
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tadi diwakili Pak Eko, Ibu Putri, dan satu lagi jaksa yang hadir selaku turut termohon. Itu luar biasa bagus sekali. Jadi termohon dan turut termohon hadir,” tuturnya.
Roy berharap proses praperadilan dapat terus berjalan secara objektif dan seluruh pihak mengikuti agenda persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













