Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Peradi Bersatu: Polisi Jangan Tunduk pada Tekanan Opini Publik dalam Kasus Roy Suryo-Tifa

Views
×

Peradi Bersatu: Polisi Jangan Tunduk pada Tekanan Opini Publik dalam Kasus Roy Suryo-Tifa

Sebarkan artikel ini
Dukung Penangkapan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik Sap

Koma.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dukungan tersebut diberikan dengan catatan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun, baik tekanan opini publik, kepentingan politik, maupun berbagai narasi yang berupaya memengaruhi jalannya proses hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, perkara yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya bukanlah kasus yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang. Kasus tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Ade menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data, penghasutan, hingga ujaran kebencian. Karena itu, ia menilai proses penanganan perkara harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Peradi Bersatu juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum. Organisasi advokat tersebut menilai kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas ataupun informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab. Negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ade.

Meski demikian, Peradi Bersatu tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, Peradi Bersatu meminta Polda Metro Jaya terus menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.