Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Breaking News : Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

Views
×

Breaking News : Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
702074 11303020032026 Tifa Roy
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.

KOMA.ID, JAKARTA – Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dan tim pembela yang mendampingi keduanya.

Koordinator Tim Pembela dr Tifa (TPDT), Al Katiri, mengatakan dr Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB sebelum kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Al Katiri dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Al Katiri, setelah berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa sempat menghubungi tim pendamping hukum dan menunjukkan keberadaannya di lingkungan kepolisian. Bahkan, ia disebut masih mengikuti ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Al Katiri juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menghubungi penyidik dan memperoleh konfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan terhadap dr Tifa merupakan penangkapan.

“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” katanya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) juga mengumumkan penangkapan Roy Suryo.

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya menerima informasi dari keluarga bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin dalam siaran persnya.

TA-AKAA menilai langkah penangkapan tersebut tidak tepat karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum dan rutin melaksanakan wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Tim advokasi Roy Suryo juga mempertanyakan alasan penangkapan apabila perkara yang menjerat kliennya telah memasuki tahapan lanjutan. Menurut mereka, mekanisme pemanggilan masih dapat ditempuh tanpa harus menggunakan upaya paksa.

Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, TA-AKAA bahkan menduga terdapat kepentingan politik di balik langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” kata Ahmad.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai dasar hukum, kronologi, maupun alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Baik TPDT maupun TA-AKAA menyatakan akan terus mendampingi proses hukum yang dihadapi klien mereka. Kedua tim hukum juga tengah menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan.

Penangkapan dua figur yang selama ini vokal menyampaikan kritik di ruang publik tersebut pun langsung menjadi perhatian berbagai kalangan dan memicu beragam respons di media sosial.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.